JAKARTA – Nama Sri Mulyani dipastikan batal masuk jajaran tim sukses pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Perempuan yang menjabat menteri keuangan itu mengaku diminta lebih fokus pada jabatannya di kabinet pemerintahan. Saat berada di istana kepresidenan kemarin, Ani –panggilan Sri Mulyani– menjelaskan bahwa keputusan mundur dari tim kampanye nasional (TKN) itu atas permintaan Presiden Joko Widodo. “Presiden melihat kepentingan lebih besar dari sisi perekonomian,’’ ujarnya. Ani menambahkan, jika melihat kondisi perekonomian global yang kurang stabil, keuangan negara memang membutuhkan perhatian khusus. Presiden khawatir kesibukan menjadi tim sukses bisa mengganggu konsentrasi Sri Mulyani. “Saya fokus untuk mengelola keuangan negara,” imbuhnya. Sebelumnya, nama mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu masuk daftar TKN Jokowi-Ma’ruf. Ani berada di posisi anggota dewan pengarah bersama Jusuf Kalla, Try Sutrisno, Puan Maharani, dan Pramono Anung. Namanya diumumkan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristyanto. Saat ditanya apakah tidak ada komunikasi sebelum namanya masuk tim sukses, Ani hanya membalas dengan senyuman. “Pokoknya saya mengatakan saya fokus di APBN dan itu sesuai dengan presiden,” tandasnya. Tim kampanye nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja tidak mempersoalkan mundurnya Sri Mulyani dari tim pemenangan. “Presiden Jokowi sebagai kepala negara tetap mengutamakan dan mengedepankan kepentingan nasional,” kata wakil sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan kepada Jawa Pos. Menurut dia, susunan tim kampanye yang diserahkan ke KPU masih bisa berubah. Ada waktu untuk melakukan revisi sebelum masa kampanye dimulai. Apalagi, kata dia, ketua tim pemenangan belum ditunjuk Jokowi. Dia belum bisa menyampaikan siapa yang dipilih sebagai ketua TKN. Partai koalisi tetap menyerahkan sepenuhnya posisi itu kepada Jokowi. Walaupun ketua tim belum ditentukan, kegiatan TKN tetap berjalan. Sekretaris dan para wakil ketua yang melaksanakan tugas ketua untuk sementara. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ada dua hal yang perlu diperhatikan pejabat negara ketika menjadi tim kampanye capres. Termasuk menteri. Yang pertama adalah penggunaan fasilitas jabatan, sedangkan yang kedua terkait dengan kebijakan. Para pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya saat kampanye. Mereka juga tidak boleh membuat kebijakan yang sengaja menguntungkan salah satu paslon. Kecuali bila memang terprogram sebelumnya. Itu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Hasyim menambahkan, pihaknya belum mengetahui ada perubahan formasi tim kampanye salah satu paslon. “KPU tahu setelah ada informasi ke KPU,” tambahnya. Struktur tim kampanye yang sudah fixed wajib disampaikan ke KPU maksimal H-1 masa kampanye. (jpg/bha)
Sri Mulyani Mundur dari Timses
Kamis 23-08-2018,03:29 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :