JAKARTA - Hasil penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg 2019 disengketakan ke Bawaslu. KPU mengatakan siap menghadapi gugatan sengketa tersebut. “Ya tidak apa-apa kita hadapi itu, kan memang diatur dalam UU untuk memperoleh jawaban secara hukum,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Holiday Inn Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/8). Ilham mengatakan nantinya parpol dapat memperbaiki apabila gugatan itu selesai dalam tahap mediasi. Namun, bila tidak selesai dalam mediasi, sengketa ini akan berlanjut pada tahap ajudikasi. “Untuk memperbaiki, nanti kita lihat apakah nanti di sengketa itu kan ada mediasi apakah cukup selesai di mediasi atau langsung ke ajudikasi ke Bawaslu,” kata Ilham. Ilham mengatakan saat ini perbaikan tidak bisa kembali dilakukan. Sebab, tahapan verifikasi bacaleg telah selesai dilakukan. “Bukan bertambah, tapi kemudian tergantung. Kan kalau sudah masuk tahap verifikasi kan itu sudah perbaikan nah yang TMS (tidak memenuhi syarat), ini yang jadi pertanyaan bagi mereka apakah tetap (dapat) diperbaiki tergantung dari jawaban Bawaslu,” ujarnya. Diketahui, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU terkait DCS bacaleg ke Bawaslu. “Kami sepakat untuk mengajukan gugatan atas 2 dapil yang belum diterima KPU,” Ketua DPP PBB Sukmo Harsono. (jpc/bha)
PBB Gugat DCS Bacaleg 2019
Kamis 16-08-2018,03:44 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :