Disembunyikan 10 Hari, Penusuk Fauzan Ditangkap

Selasa 14-08-2018,04:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG – Polisi menangkap FF (17), pelaku tawuran yang diduga menusuk Ahmad Fauzan (16) hingga akhirnya meninggal. Siswa kelas 3 SMK Bhipuri Serpong itu ditangkap di rumah orangtuanya kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (10/8). Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, FF kini menjadi tersangka pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Fauzan, siswa SMK Sasmitajaya 1 Pamulang. Tersangka ditangkap setelah disembunyikan orangtuanya selama 10 hari sejak peristiwa tawuran di Jalan Raya Puspiptek 31 Juli 2018 lalu. “Keluarga sempat menyembunyikan tersangka di rumah saudaranya di daerah Lido, Sukabumi, Jawa Barat sebelum kita ringkus,” ujarnya dalam press release di halaman Mapolres Tangsel, Senin (13/8). Ferdy menambahkan, sebelum meringkus tersangka, anggota telah memeriksa sekitar 20 saksi, dari siswa kedua sekolah yang terlibat tawuran, orangtua korban, serta penarik ojek online. Menurutnya, tawuran yang terjadi 31 Juli lalu tersebut dipicu karena efek perseteruan dua sekolah yang sejak lama terjadi. Sebelum tawuran yang terjadi di Jalan Puspiptek Raya tersebut terjadi, kedua kubu saling ejek di media sosial dan kemudian janjian tawuran. Selanjutnya 31 Juli tawuran terjadi dan membuat Ahmad Fauzan tertusuk pedang di bagian wajah sebelah kiri. Setelah mendapat perawatan beberapa hari, Fauzan menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mengungkusumo (RSCM) Jakarta. “Tersangka sebenarnya bukan menusuk korban. Tapi, melempar pedang dari jarak sekitar satu meter dan mengenai wajah bagian kiri korban,” tambahnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP. “Pelaku diancam kurungan penjara seumur hidup,” ujarnya. Alexander menambahkan, polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu bilah golok yang telah dipotong dua dengan panjang 15 cm dan 40 cm, baju seragam sekolah milik tersangka, satu kaus dalam milik korban, celana panjang milik korban dan sejenisnya. “Termasuk foto hasil rontgen korban,” jelasnya. Di tempat yang sama, Kepala SMK Bhipuri Serpong Sutrisno mengatakan, ada lima siswanya yang terbukti terlibat dalam tawuran tersebut dan akan dikeluarkan dari sekolah. “Lima siswa saya pastikan akan dikeluarkan, dan salah satunya FF yang menjadi pelaku utama meninggalnya Ahmad Fauzan,” ujarnya. Sutrisno menambahkan, sebelum masuk sekolah atau tahun ajaran baru ada perjanjian yang telah dibuat sekolah dan harus dipatuhi siswa. Seperti menikah, menghamili, berkelahi atau tawuran, menggunakan narkotika akan mendapatkan sanksi dan terberatnya dikeluarkan dari sekolah. “Itu saya sampaikan saat awal tahun ajaran baru dan tidak ada sekolah manapun yang mengajarkan siswanya untuk tawuran,” tuturnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Herlina Mustikasari mengatakan, persoalan tawuran merupakan tanggung jawab semua pihak, baik sekolah, orangtua, masyarakat maupun pemerintah. “Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengadakan kegiatan positif untuk mengurangi kenakalan anak sekolah,” ujarnya. Herlina mengatakan, pelaku penusukan yang menyebabkan korban meninggal masih berusia di bawah umur. Pihaknya akan mengawal dan melakukan pendampingan kasus tersebut berdasarkan peradilan anak. Juga akan memberi bantuan tenaga psikologi dan melihat serta memantau kelanjutan pendidikannya. (bud/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait