Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019 mendapat perhatian khusus dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Lembaga para ulama tersebut ingin menjaga netralitas di tahun politik. Sekertaris II MUI Kota Tangerang, Sadiran Tarmiji mengatakan, MUI telah berupaya menjaga netralitas. Salah satunya dengan mengeluarkan surat imbauan yang disebar hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Ia mengatakan, dalam surat bernomor A./146/XI-05/SR/VIII/2018 pengurus MUI kota dan tingkat kecamatan tidak mengikuti kegiatan politik praktis dengan menggunakan atribut MUI. "Jika personal silakan saja. karena itu hak asasi mereka. Tetapi jangan membawa atribut dan mengatasnamakan lembaga MUI," ucapnya ketika ditemui Tangerang Ekspres,Selasa (7/8). Sadiran mengatakan, imbauan tersebut juga meminta masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu yang mengakibatkan perpecahan umat islam. Bahkan, pihaknya juga mengimbau kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) islam untuk menjaga kondusifitas di tahun politik. "MUI Kota Tangerang sangat menjunjung tinggi persatuan umat demi keberlangsungan pembangunan fisik maupun spiritual di Kota Tangerang," pungkasnya. (mg-6)
MUI Keluarkan Imbauan
Kamis 09-08-2018,04:37 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,19:59 WIB
TP PKK Desa Kemuning, Ajak Warga Rutin ke Posyandu
Senin 13-04-2026,21:49 WIB
BKD Klaim WFH Perdana Berjalan Lancar
Senin 13-04-2026,21:16 WIB
DPRD Soroti Kabel Semrawut, Dorong Perusahaan Provider Berbenah
Senin 13-04-2026,17:38 WIB
Raih Predikat Adiwiyata Mandiri, Budaya Peduli Lingkungan SMPN 30 Kota Tangerang Makin Menguat
Terkini
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Senin 13-04-2026,22:00 WIB
Cegah Kejahatan 3C, Polisi Gencarkan DDS dan KRYD di Permukiman
Senin 13-04-2026,21:57 WIB
Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp2,5 Juta
Senin 13-04-2026,21:55 WIB