K2 Usia 35 Tahun Tak Bisa Ikut CPNS

Kamis 09-08-2018,04:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA -- Ribuan guru honorer kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun ke atas kemungkinan besar tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2018. Hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus maupun seleksi khusus guru honorer K2 tersebut. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, infrastruktur pendaftaran CPNS tahun 2018 akan dilakukan secara daring melalui https:sscn.bkn.go.id (web SSCN) yang di desain sesuai dengan Undang-undang ASN. Dengan begitu, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar karena tentunya sistem akan menolak. "Sejauh ini tidak ada (pendaftaran formasi khusus). Yang kami sedang persiapkan yaitu pendaftaran daring yang web SSCN itu, dan karena dirancang sesuai UU ASN jadi usia 35 tahun ke atas tentu tidak bisa," kata Ridwan seperti dikutip laman Republika.co.id, Rabu (8/8). Terkait persiapan infrastruktur, kata Ridwan, saat ini pihaknya pun terus mematangkan semua tahapan pendaftaran. Mulai dari pendaftaran daring, seleksi administrasi, sampai dengan proses seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Selain itu, kata Ridwan, untuk pendaftaran CPNS tahun 2018 ini pun BKN telah merancang sistem yang bisa melinierkan jurusan studi pelamar dengan posisi yang dibutuhkan. "Misalnya yang lulusan teknik sipil, nanti sistem kami akan mengarahkan posisi mana saja yang bisa di apply. Kalau tahun kemarin kan semua jurusan itu bebas mau daftar di mana, nah tahun sekarang tidak begitu," kata dia. Sementara itu, Ridwan menambahkan, sistem Helpdesk dan pengaduan juga akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini, akan dibuat secara daring yang menyatu dengan web SSCN maupun luar jaringan (Kuring) di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN. "Kami maksimalkan semua persiapan, tentunya agar meminimalisasi hacker, atau kendala lainnya," kata Ridwan. Sebelumnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut agar pemerintah mengabulkan usulannya untuk mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer dalam pengangkatan CPNS tahun 2018. Hal itu disampaikan sebagai respon atas kekecewaannya terhadap keputusan MenPAN-RB Asman Abnur terkait kuota CPNS bagi guru honorer Kategori 2 (K2) yang dinilai minim. "PGRI kan jelas sudah perjuangkan mereka dan ajak mereka gak takut ikut tes. Tapi kami minta ada win-win solution dengan pemerintah. Jika harus tes tolong utamakan mereka guru honorer yang lama mengabdi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rasyidi di Jakarta, Rabu (8/8). Unifah menjelaskan, dalam raker gabungan tujuh komisi dengan pemerintah yang digelar tertutup pada 28 Juli 2018 lalu, KemenPAN-RB menyebutkan dari 438.590 guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS hanya 13.347 guru. Kemudian, dari jumlah tersebut formasi CPNS bagi guru honorer K2 sebanyak 12.883 guru saja. "Dan itu tidak manusiawi. Masa guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun kok kuotanya hanya 12 ribuan saja," tegas Unifah. Menurut Unifah, pemangkasan kuota pengangkatan guru honorer K2 ini disebabkan karena MenPAN-RB Asman Abnur sering membenturkan masalah guru honorer K2 dengan Undang-undang ASN. Yang mana, dalam UU ASN pengangkatan CPNS dibatasi usia 35 tahun, sedangkan guru honorer K2 banyak yang sudah melebihi 35 tahun. "Jadi memang perlu ada formasi khusus untuk guru honorer K2 ini, tentu pemerintah harus menghargai mereka," jelas Unifah.(rep)

Tags :
Kategori :

Terkait