JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengagendakan sidang uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Padahal batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU akan segera berakhir. "Belum ada, belum ada agenda karena antara lain MK sedang sibuk dengan perkara Pilkada," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir merdeka.com, Rabu (8/8). Fajar menjelaskan, ada sekitar 71 perkara sengketa Pilkada yang ditangani oleh MK. Seluruh perkara itu harus dikebut oleh MK hingga batas waktu 45 hari sejak tanggal 23 Juli lalu. "Yang terbesar sebetulnya adalah perkara Pilkada. Perkara Pilkada itu 71 perkara. Harus selesai 45 hari kerja setelah 23 Juli kemarin. Nah minggu-minggu ini MK disibukkan dengan itu," ujarnya. "Bahkan hakim itu RPH sampai jam 9 malam dari pagi sampai jam 9 malam. Untuk apa? Untuk membahas kemudian memutuskan perkara Pilkada ini satu demi satu," sambung Fajar. Dalam 2 hari ke depan sampai batas akhir pendaftaran capres-cawapres di KPU, jadwal sidang MK hanya terkait sengketa Pilkada. Tak ada jadwal sidang uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Ya saya hanya bisa menjawab dua hari ini agenda MK itu pengucapan putusan untuk 43 perkara Pilkada. Tidak ada agenda yang lain sidang yang sifatnya bukan RPH terbuka untuk umum. Itu 43 perkara Pilkada," ungkapnya. Lebih lanjut, Fajar mengaku belum mendapatkan informasi soal rapat permusyawaratan hakim (RPH) MK untuk menindaklanjuti gugatan masa jabatan presiden dan wapres. Dia memaparkan, setelah sidang perbaikan, tahapan selanjutnya adalah panel melaporkan kepada pleno di dalam RPH tersebut. Sementara, pleno RPH belum memutuskan agenda sidang gugatan uji materi masa jabatan presiden dan wakil presiden. "Sidang perbaikan kan tanggal 30 kemarin kan. Sidang perbaikan artinya kemudian tahapan berikutnya adalah panel melaporkan kepada pleno dalam RPH ya. Ya sampai pada tahap itu," tandas dia. Uji materi pasal 169 huruf n UU nomor 7 tahun 2017 diajukan oleh Perindo. Wapres Jusuf Kalla sebagai pihak terkait. Gugatan dilayangkan agar frasa 'berturut-turut atau tidak berturut-turut' yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres hanya dua periode di pasal itu dihilangkan. Karena dinilai tidak sesuai konstitusi. Pasal ini menjadi penting bagi JK. Sebab, JK tak bisa kembali maju karena sudah menjadi wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019. [mer]
MK Masih Gantung Nasib JK
Kamis 09-08-2018,03:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :