CIPONDOH-Polisi menyita 3 juta butir pil Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC ) siap edar. Jutaan pil tak berizin itu ditemukan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kavling DPR RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (6/8). Penggerebekan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. Jutaan pil PCC ini diproduksi di rumah mewah berlantai tiga dan berwarna hijau tosca tersebut. Seperti diketahui, pil PCC digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan obat sakit jantung. Obat keras ini tidak boleh dijual bebas, untuk menggunakannya harus dengan izin dan resep dokter. Dalam kasus ini, selain barang bukti berupa lebih dari 1 ton pil PCC, dari dalam rumah tersebut ditemukan sejumlah mesin pengolah obat. Pabrik pil PCC di rumah milik Tarlani (41) warga asal Purwokerto, Jawa Tengah, ini disebut-sebut beromzet Rp 9 miliar per bulan, dengan mampu memproduksi sebanyak 1,223 ton atau 3.175.000 butir setiap harinya. Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarni-Hatta Kompol Arief Ardiansyah mengatakan, dari dalam rumah tersebut terdapat barang bukti berupa lebih dari satu ton pil PCC dan sejumlah mesin pengolah obat. Bahkan, untuk mengungkap kasus ini kepolisian membutuhkan waktu berhari-hari untuk memastikan keberadaan pabrik obat terlarang tersebut. “Kami membutuhkan lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil tersebut,” terang Arief, Senin (6/8). Arief menjelaskan, polisi menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Juli 2018. Paket tersebut, berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1. Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapat bahwa paket tersebut beralamat di Makassar. Lalu, polisi kembali melakukan penelusuran sehingga berujung pada penemuan industri rumahan ilegal pembuatan pil haram itu di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Dari penyelidikan polisi, pabrik pil itu berkedok sebagai pabrik pakan ternak. “Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini,” tutur Arief. Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, pabrik pil PCC di kavling DPR itu sudah beroperasi sejak Mei 2018. “Pengakuan tersangka (pemilik rumah), home industry ini melakukan produksi pil jenis PCC sejak Mei 2018. Bulan Juli kita berhasil mengungkap,” katanya. Ia menjelaskan, barang haram ini banyak diedarkan ke wilayah Sulawesi Selatan. Dari hasil penyitaan barang bukti, apabila dikonversi dengan rupiah diperkirakan bernilai Rp 9,525 miliar. Sementara itu, Agus Solihi salah satu warga sekitar lokasi penggerebekan mengaku mengenal baik pemilik rumah itu. Namun dirinya tidak mengetahui bahwa orang yang ia kenal baik dan bergelar haji itu adalah pembuat obat-obatan terlarang. Ia terkejut dengan pengungkapan pabrik pembuatan pil PCC di dalam perumahan itu. “Kalau tentang pil PCC, saya nggak tahu. Orangnya baik terhadap warga di sini. Dekat juga dengan anak-anak sini. Saya juga kaget, nggak menyangka,” tandasnya. Menurutnya, pemilik rumah berlantai tiga itu adalah H. Tarlani yang dikenal sebagai pembuat jamu. Dalam keseharian Tarlani dan keluarganya tergolong biasa saja dan tidak ada aktivitas yang mencurigakan. "Kami mengenal haji Tarlani seorang yang baik dan rasa sosialnya tinggi,” tuturnya. (mg-11/bha)
Jutaan Pil Haram Dibuat di Cipondoh, Berkedok Pembuat Pakan Ternak
Selasa 07-08-2018,05:25 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :