Buat KTP-el Wajib Daftar Online

Senin 06-08-2018,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PONDOK AREN-Mengurus KTP-el di Kota Tangsel berbeda dari daerah lain. Yaitu untuk alur pendaftaran. Karena, setiap pembuat KTP-el mesti melakukan daftar online setelah melakukan perekaman. Kebijakan ini, dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel seiring dengan diluncurkannya program pembuatan KTP-el sehari jadi. Dalam program ini, Disdukcapil membuat batasan kuota pencetakan setiap harinya. Pengaturan siapa yang berhak mendapatkan jatah kuota diatur sistem yaitu melalui daftar online. Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, warga yang mengurus KTP-el baru harus melengkapi persyaratan yang diperlukan. Setelah lengkap, akan dilakukan foto, perekaman sidik jari, perekaman iris mata. "Akan dicek petugas, apakah data warga yang mengurus memiliki kemanunggalan data atau tidak," ujarnya. Setelah tidak ada masalah, warga diberi dua pilihan, yakni daftar sendiri atau dibantu petugas untuk daftar KTP secara online ke alamat website Disdukcapil Tangsel, yakni disdukcapil.tangerangselatan.co.id. Jika tidak memiliki komputer atau handphone warga akan dibantu petugas. Setelah selesai mendaftar online, warga akan mendapatkan nomor pendaftaran yang akan digunakan untuk mengambil KTP di Disdukcapil. "Hari itu kalau kuota blanko KTP masih ada dan orang yang bersangkutan punya waktu, maka KTP bisa langsung diambil di kantor Disdukcapil," tambahnya. Namun, jika kuota KTP habis atau warga yang mengurus tidak memiliki waktu maka, pengambilan KTP ditentukan sendiri waktunya. Waktunya lebih fleksibel lantaran ditentukan sendiri oleh masyarakat sehingga tidak mengganggu kegiatannya. Menurutnya, bagi yang mengurus KTP pindah datang tidak harus datang ke kantor kecamatan maupun dinas saat mendaftar. Bisa daftar di website dan mengisi data yang diperlukan dan akan mendapat nomor pendaftaran yang bisa digunakan untuk mengambil KTP di dinas. Namun, bagi yang datang dan mengaku belum pernah melakukan perekaman padahal sudah pernah maka sistem akan membloknya. Jika itu terjadi maka, orang yang bersangkutan harus cabut berkas dimana ia melakukan perekaman data semula. "Kalau orang itu jujur pernah melakukan perekaman di daerah lain itu lebih penting, karena dinas akan membantu proses cabut berkas secara online," jelasnya. Pria ramah itu menuturkan, dalam sehari Disdukcapil rata-rata mencetak 200 sampai 500 KTP-el, baik yang tertunda, pindah datang, update data maupun baru. "Ke depan kita akan terus lakukan inovasi-inovas untuk mempermudah warga dalam pengurusan dokumen kependudukan," tuturnya. Untuk diketahui, pemohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPL-el) di Kota Tangsel masih tinggi. Di Kecamatan Pondok Aren salah satunya. Pihak kecamatan mencatat, tiap hari tak kurang dari 100 warga yang mengurus KTP-el. Baik pembuatan baru, pindah datang, maupun sebabatas update data. Untuk memaksimalkan pelayanan, setiap hari Jumat pelayanan itu dibuka hingga malam hari. Camat Pondok Aren Makum Sagita mengatakan, setiap hari tak kurang dari 100 warga yang mengurus KTP-el. Warga yang mengurus KTP didominasi oleh pembuatan baru, selanjutnya pindah datang dan update data. "Banyak warga 17 tahun yang mengurus pembuatan KTP-el untuk pertama kali," ujanya kepada Tangerang Ekspres. Makum menambahkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, memberi kuota untuk kecamatan Pondok Aren sebanyak 100 keping KTP-el tiap hari. Menurutnya, kebutuhan pencetakan sebenarnya lebih banyak lagi. Namun, lantaran keterbatasan kuota membuat pelayanan disetop pukul 14.00 WIB. "Kalau dibiarkan sampai sore masih banyak warga yang datang mengurus. Untuk melayani warga yang sibuk kerja hari biasa, kita juga pelayanan Jumat sampai pukul 22.00 WIB," tuturnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait