Jakarta-- Otoritas Jasa Keuangan bakal memberi insentif kepada pengembang perumahan berskala kecil, yakni berupa kebijakan relaksasi kredit pembelian lahan pembangunan rumah. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan insentif tersebut ditujukan untuk mengurangi jumlah kekurangan ketersediaan atau suplai rumah seiring dengan kebutuhannya yang meningkat. "Bisa pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah, dalam rangka untuk pembangunan rumah. Kalau sekarang ini kan pembelian tanah tidak boleh. Kredit untuk pembiayaan tanah tapi dalam konteks pembangunan rumah," terang Wimboh di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin. Tak hanya itu, insentif berupa penghapusan rasio pinjaman (Loan To Value/LTV) juga diberikan kepada konsumen yang berstatus pegawai negeri TNI, Polri dan BUMN. Namun, Wimboh masih enggan membeberkan insentif kepada sektor perumahan tersebut. "Tadi di antaranya LTV kepada pembeli atau nasabah yang pegawai negeri TNI Polri dan juga lembaga-lembaga yang BUMN itu kan pasti balik risikonya kecil potong gaji betul nggak. Jadi itu bisa agak rileks kan," terang dia. Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan akan melonggarkan LTV bagi sektor perumahan. Ini berarti, uang muka (Down Payment/DP) untuk mengajukan KPR akan diturunkan. Di sisi lain, pelonggaran rasio pinjaman dilakukan agar investasi di sektor properti semakin semarak. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan. Data BI menunjukkan, saat ini kebutuhan perumahan untuk kalangan pekerja berusia 36- 45 tahun cukup tinggi. (dtc/lav)
Pengembang Rumah Kecil Bakal Dapat Insentif
Kamis 02-08-2018,04:23 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :