PBB Dibawah Rp 110 Ribu Dihapus

Selasa 24-07-2018,03:49 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG- Terhitung sejak 25 Juni, wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibawah Rp 110 ribu atau buku 1 sudah dihapuskan. Ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang, Muhammad Arifin menjelaskan, selain untuk Buku 1, BPHTB ahli waris juga tidak dikenakan biaya. "Kalau untuk BPHTB diberlakukan mulai 28 Juni,"ujar Arifin saat Sosialisasi Pajak PBB dan BPHTB di Aula Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, beberapa hari lalu.

Meski begitu, menurut Arifin, wajib pajak buku 1 tetap mengisi SPPT. "Akan dinolkan (pembayarannya)," ucapnya. Dia menambahkan, pajak bersifat wajib dan sifatnya dipaksakan. "Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dibiayai oleh pajak bapak ibu semua, jadi harus dilaksanakan,"ucapnya.

Karenanya, ia meminta agar peserta yang hadir khususnya RT/ RW menyosialisasikan kepada masyarakatnya agar mengetahui. "Ini tujuannya agar bisa diketahui," ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan keputusan ini merupakan bentuk kepedulian pemkot untuk mengurangi beban masyarakatnya. Adanya penghapusan besaran PBB untuk Buku 1 disambut baik oleh para peserta sosialisasi. Acara ini diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan RT/RW di Kota Tangerang. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait