BNNK Bekuk Pengedar Jaringan LP

Selasa 10-07-2018,05:00 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tangsel berhasil mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. BNNK mengamankan MA (24) alias A sebagai bandar dan AR (22) alias A sebagai kurir, keduanya adalah warga Kademangan, Setu, Kota Tangsel. Penangkapan tersebut dilakukan BNNK Tangsel, di sekitar perlintasan rel kereta api stasiun Serpong, Rabu (4/7). Pelaku ditangkap ketika sedang mengisap sabu di tempat itu. Kepala BNNK Tangsel AKBP Stince Djonso mengatakan, anggotanya berhasil menangkap bandar dan kurir Sabu dengan barang bukti 5,29 gram sabu. Keberhasilan BNNK Tangsel mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika tersebut merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat yang direspon cepat. "Sebelum barang haram tersebut diedarkan ke masyarakat luas, khususnya masyarakat wilayah Tangsel itu, bandar dan pengedarkan berhasil kita ringkus," ujarnya saat gelar perkara di Kantor BNNK Tangsel, Senin (9/7). Stince menambahkan, selain sabu juga diamankan barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital mini, 693 lembar plastik klip bening ukuran 4 cm x 6 cm. Juga tiga lembar struk bukti transfer rekening BCA berikut sebuah kartu ATM-nya, serta uang tunai sebanyak Rp 300 ribu dari hasil transaksl penjualan sabu. "Narkotika tersebut belum sempat diedarkan namun, sudah ada orang yang memesan, sebelum mengedarkan sudah kita tangkap terebih dahulu," tambahnya. Masih menurutnya, tarsangka MA memperoleh sabu itu dengan cara memesan kepada salah seorang nara pidana (napi) di LP Cipinang, Jakarta Timur. Sampai dengan saat ini, petugas BNNK masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan napi LP tersebut. Mantan pegawai BNN pusat tersebut menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu dijual Rp 600 ribu per 0,5 gram kepada kalangan menengah bawah. Stince menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo PasaI 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dengan terungkapnya jaringan peredaran sabu tersebut, BNNK berhasil menyelamatkan anak bangsa khususnya di wilayah Tangsel dari penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk mengikis habis peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba ini. "Jangan ragu melaporkan segera bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Kota Tangsel ke BNNK," tuturnya. Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNNK Tangsel Soni Gunawan mengatakan, palaku AR yang bertugas sebagai kurir tertangkap dahulu di sekitar perlintasan rel stasiun Serpong. "Sedangkan pelaku utama yakni MA ditangkap sehari kemudian di Gang Roda Hias, Ciputat," ujarnya. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemberantasan pada BBNK Tangsel AKP Sidabutar mengatakan, sabu diperoleh pelaku secara sembunyi-sembunyi dari dalam LP Cipinang. Tidak ada hubungan antara pelaku dengan bandar yang ada di dalam LP tersebut. "Pelaku melakukan transaksi cukup menggunakan handphone, setelah bertransaksi nomor yang dipakai langsung dibuang sehingga sulit dilakukan pelacakan," ujarnya. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait