Intervensi, Celah Korupsi

Jumat 21-04-2017,11:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  CIPUTAT-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim untuk melakukan supervisi pencegahan korupsi di Kota Tangsel. Tim KPK meminta Pemkot Tangsel proaktif mencegah praktik korupsi. KPK menyarankan upaya pencegahan sebaiknya diawali dari perencanaan, yakni sejak penyusunan anggaran. Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, pencegahan korupsi saat penyusunan anggaran dilakukan dengan cara melakukan perencanaan secara transparan dan terintegrasi. Mulai dari perencanaan hingga pengalokasian APBD, juga harus fokus pada kepentingan publik. “Harus transparan dan saling terintegrasi. Dari mulai tahap perencanaan, itu harus dilakukan secara lengkap, disertai dokumen perencanaan sehingga tidak ada celah untuk melakukan tindakan korupsi," kata Asep di gedung Balai Kota Tangsel, Kamis (20/4). Dia mengatakan, upaya mewujudkan pemerintahan yang bebas dari tindak pidana korupsi, harus dilakukan secara terintegrasi oleh Pemkot Tangsel. Masih terdapat potensi tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam pengelolaan anggaran. Sehingga, hal tersebut menuntut Pemkot Tangsel menciptakan pola penganggaran yang secara sistematis terintegrasi agar secara bersama dapat diawasi. Secara keselurahan, kata Asep, Kota Tangsel telah menjalankan pola penganggaran berbasis sistem. Sistem itu sebagai langkah yang tepat dalam menerapkan upaya transparansi anggaran. Namun, hal tersebut juga perlu dimantapkan dengan komitmen bersama untuk menyejahterakan warga. “Kita sangat apresiasi sistem Simral, sistem e-budgeting Tangsel. Apalagi, sekarang ada sistem e-Musrenbang dan e-Reses. Tapi, dengan sistem saja masih ada celah korupsinya. Misalnya, dalam pengalokasian anggarannya kurang tepat dan masih adanya intervensi," ucapnya. Intervensi yang dimaksud Asep, dalam sistem birokrasi, terkadang pimpinan memberikan perintah yang melanggar hukum kepada anak buahnya. Perintah-perintah seperti inilah, yang menjadi celah perbuatan korupsi. Asep menjelaskan, secara umum masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah mewujudkan komitmen pencegahan dan bebas korupsi. Tantangannya, dalam proses penyusunan anggaran. Seperti, rawan intervensi, pemberian hibah yang tidak tepat, serta kurang taat terhadap asas pengelolaan anggaran secara tepat. "Kerawanan lainnya juga dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak terbuka, menaikan harga asli, dan spesifikasi yang tidak sesuai. Hal lainnya yaitu, pelaksana pengadaan barang dan jasa yang tidak independen," katanya. Di sisi lain, ia juga meminta kondisi tata pemerintahan Pemkot Tangsel dapat sesuai harapan lembaga antirasuah yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan itu. "Harapannya sebagai tindakan konkret dari pencegahan korupsi yaitu dengan membiasakan budaya antikorupsi, kolusi, dan nepotisme, memiliki integritas, dan melaporkan jika mengetahui ada praktik korupsi," ujarnya. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, pemkot terus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka dengan mengintegrasikan penyusunan anggaran. Menurutnya, dengan sistem penganggaran Simral yang sudah dijalankan selama tiga tahun itu menjadi budaya keterbukaan Pemkot Tangsel dalam mengelola APBD. "Simral sudah kita jalankan. Dan, ini merujuk pada apa yang diharapkan KPK dalam pengelolaan anggaran berbasis sistem. Yang terbaru ada e-Musrenbang dan e-Reses. Ini juga mulai dijalankan dapat mengikis praktik menaikkan harga atau mark up. Karena harga yang masuk dalam sistem akan kita pastikan, kita cek, verifikasi kembali besaran anggaran riilnya," ucapnya. Airin menambahkan, di Provinsi Banten, Kota Tangsel paling lengkap memiliki sistem anggaran yang terintegrasi. Sehingga, lanjut Airin, KPK berniat menjadikan Tangsel sebagai percontohan kota dengan tata anggaran yang terintegrasi. "Ini bagian komitmen pencegahan korupsi di Tangsel. Dan, komitmen ini harus dijalankan bersama sebagai amanah jabatan," tutupnya. (mg-22/esa/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait