Jakarta - Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan kajian untuk melonggarkan aturan transaksi short selling. Hal itu merupakan salah satu langkah untuk mendorong transaksi dan likuiditas di pasar modal. "Ya kita memang ingin mengaktifkan, tapi kan itu perlu proses," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/7). Inarno mengatakan, pelonggaran untuk transaksi short selling itu juga dimaksudkan agar investor ritel yang memiliki dana terbatas bisa juga melakukannya. "Pasti kita arahnya kepada ritel supaya ketahanan resilensi pasar modal lebih kuat. Memang arahnya ke ritel," ujarnya. Short selling sendiri merupakan aksi jual saham yang dilakukan oleh investor dengan meminjam dana (on margin) atau saham yang belum dimiliki dari sekuritas. Tujuannya agar investor tersebut bisa membeli saham tersebut di harga yang murah. Biasanya strategi ini dipakai oleh kaum bearish, atau yang mengambil untung saat pasar turun. Aksi short selling akan menjadi buntung jika ternyata saham yang ditransaksikan menguat, sebab uang yang harus dikembalikan jadi lebih besar. Transaksi short selling yang gagal terkadang menimbulkan gagal serah. Sebab jika sudah jatuh tanggal penyelesaian (settlement) maka investor yang melakukan short selling harus menyerahkan sahamnya ke pembeli. Namun tidak semua investor bisa short selling. Investor harus menempatkan modal minimal Rp 200 juta sebagai jaminan. Selain itu transaksi short selling hanya bisa dilakukan di perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang tercatat di OJK. Inarno mengatakan, untuk mendukung pelonggaran short selling itu, BEI akan memanfaatkan fungsi dari PT Pendanaan Efek Indonesia. "Itu untuk mendukung short sell," tambahnya. Sementara untuk besaran uang jaminan, BEI masih melakukan pengkajian. "Ya dalam waktu dekat," tutupnya. (dtc/dna/dna)
BEI Longgarkan Aturan Short Selling
Jumat 06-07-2018,07:33 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :