TELUKNAGA -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AB (48) warga Kampung Baru, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pria tersebut ditangkap tak jauh dari tempat tinggalnya, saat sedang menunggu pembeli, Selasa (3/7). Kapolsek Teluknaga AKP Dedi Herdiana menerangakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan tentang penyalahgunaan narkoba dari masyarakat. Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang beredar itu berasal dari AB, yang berada di Kelurahan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi tempat kediaman pelaku. Setelah mendapatkan cukup bukti, akhirnya pelaku AB berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba berupa sabu, lalu kami melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria yang saat itu gerak-geriknya sangat mencurigakan,” kata Dedi, Kamis (5/7). Ia menjelaskan, modus yang dilakukan pun sama dengan yang lainnya, pria pengangguran itu mengedarkan sabu dengan membuat janji kepada si pembeli lewat handphone, lalu bertemu di suatu tempat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2,80 gram yang disimpan di dalam dompetnya. Dedi mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga, gunak dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tekait kemungkinan adanya tersangka baru, ia menuturkan masih masih dalam tahap penyelidikan, saat ini AB masih diperiksa intensif. “Kita yidak berhenti setelah menangkap AB, kita akan terus melakukan pengembangan untuk menagkap pemakai dan pengedar sabu, serta pemasoknya. Sebab berdasarkan informasi dari warga peredaran narkoba di Dadap semakin marak dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila di daerah ada peredaran narkoba, ia meminta kepada warga khususnya para remaja untuk menjauhi narkoba karena sangat tidak bagus bagi kesehatan. Bahkan, bisa menyebabkan kematian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati. (mg-11/mas)
Polisi Amankan 2,80 Gram Sabu
Jumat 06-07-2018,05:05 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,18:47 WIB
Juara 1 O2SN Cabang Renang Tingkat Provinsi Banten, Siswa SDN Gebang Raya 1 Siap Menuju Nasional
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,10:33 WIB
Bangga! SMPN 25 Kota Tangerang Sabet Juara 2 Porseni Basket Bocil 2026
Rabu 05-08-2026,11:17 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Rabu 05-08-2026,21:55 WIB
James Riady Tekankan Integritas ke Pengembang Perumahan, REI Banten Gelar Sekolah Developer
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:07 WIB
55 Paskibraka Berlatih Bareng Anggota TNI-Polri, Siap Kibarkan Merah Putih di Alun-alun Kramatwatu
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Karang Taruna Kedung Dalem Bagikan 81 Bendera
Rabu 05-08-2026,21:59 WIB
136 KK di Domas Bakal Direlokasi, Disiapkan Rumah Gratis, Tanah Nyicil
Rabu 05-08-2026,21:58 WIB