Sebulan 7 Kasus, Penyelundupan Sabu Lewat Bandara

Jumat 06-07-2018,04:54 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Penyelendupan sabu melalui jalur udara seolah tak ada habisnya. Jaringan narkotika lintas negara terus mengincar Indonesia mendistribusikan barang haram tersebut. Setidaknya sepanjang Juni kemarin, sudah 7 kasus upaya penyelendupan sabu yang bisa ditegah petugas. Sebanyak 12 orang yang terlibat turut diamankan lengkap dengan barang buktinya.  Penyelundupan modusnya barang kiriman dan bawaan penumpang. Kasus pertama, diungkap setelah petugas mencurigai hasil gambar x-ray sebuah paket kiriman berupa koper di salah satu cargo. Dari kasus ini, sebanyak 513 gram sabu diamankan. “Tersangka dalam kasus ini berinisal AA dan S. Sementara tersangka lain berinisial BO beserta kawanannya masih dalam pengejaran petugas (DPO),” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang saat ungkap kasus, Kamis (5/7). Kasus kedua, petugas kembali mengamankan sebuah paket kiriman yang berasal dari Bangkok yang berisi 14 tas tangan wanita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati bahwa di dalam masing-masing tali tas tersebut disembunyikan butiran kristal bening yang disimpan dalam selang pastik seberat 515 gram. “Petugas pun kembali berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan ke alamat pengiriman barang di Kabupaten Mesuji, Lampung. Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisal G sebagai penerima barang,” kata Erwin. Kasus ketiga upaya penyelundupan bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soetta atas hasil image x-ray sebuah koper milik penumpang WN Malaysia berinisal CYF yang tiba dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat Air Asia AK 384. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 9 bungkus plastik yang berisi butiran-butiran berupa kristal bening yang disembunyikan pada dinding koper. “Hasil pengujian dengan alat uji narkotika, kristal tersebut positif mengandung methamphetamine seberat 2.941 gram,” ungkap Erwin. Dari kasus tersebut, petugas gabungan mengamankan tersangka EP yang bertindak selaku penerima barang. Kasus yang kelima, petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial P, warga negara Vietnam, penumpang eks pesawat Jetstar 3K205 rute Phnom Penh-Singapura-Jakarta yang tiba di Terminal 3 Bandara Soetta. “Setelah dilakukan pemeriksaan badan, tersangka P tersebut kedapatan membawa 4 bungkus plastik di dalam popok yang dikenakannya yang berisi butiran kristal bening yang positif mengandung methamphetamine seberat 1.076 gram,” beber Erwin. Dari kasus ini, tim gabungan menangkap tersangka lain yakni N dan AS yang bertindak sebagai penerima barang. Dari hasil pendalaman terhadap kedua tersangka, petugas kembali mengamankan Sabu seberat 218 gram yang dikirim melalui paket Pos. Kasus keenam, seorang laki-Iaki WN Vietnam yang menumpang pesawat Singapore Airlines SQ984 dengan rute penerbangan Phnom Penh-Singapura-Jakarta diamankan. “Setelah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang berinisial H (33) dan ditemukan di dalam dinding tas punggung yang ia kenakan terdapat bungkusan plastik berisi butiran kristal bening berupa methamphetamine seberat total 2.767 gram,” ujarnya. Kasus ketujuh, dibawa seorang penumpang berinisial A yang tiba di Terminal 3 Bandara Soetta menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur-Jakarta. “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa di dalam kemasan susu dan cokelat yang dibawa yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dengan berat masing-masing 512 gram dan 500 gram,” ungkap Erwin. Lebih lanjut Erwin menjelaskan, ketujuh kasus tersebut kini diserahkan kepada Dittipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri dan Sat Res Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk pengembangan lebih lanjut. “Total barang bukti lebih dari 9 kilogram dan tersangka sebanyak 12 orang. Mereka ada WNI, Vietnam dan Malaysia,” tutup Erwin. (rls/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait