JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif. Larangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dipublikasikan di website KPU RI mulai kemarin. DPR langsung merespons aturan itu dengan berencana menggulirkan hak angket. Larangan bagi mantan koruptor nyaleg tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu menyebutkan bahwa anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. “Kami mengimbau peserta pemilu, baik calon anggota DPR maupun DPRD, mengikuti seluruh peraturan yang ada,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman kemarin. Menurut dia, regulasi itu harus dipahami oleh semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Sebab, kata Arief, kalau hanya penyelenggara pemilu yang paham, sedangkan peserta tidak memahaminya, maka akan timbul konflik. Begitu juga sebaliknya, jika penyelenggara pemilu tidak paham, dan hanya peserta yang mengerti, konflik juga akan muncul. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menolak mengundangkan PKPU itu. Arief mengatakan, jika Kemenkum HAM punya kewenangan mengundangkan, KPU punya kewenangan menetapkan peraturan. “Aturan itu tetap bisa diubah dan dikoreksi. Caranya sudah diatur dalam perundang-undangan. Yaitu, melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pihaknya mendukung langkah yang dilakukan KPU. Menurut dia, komisi tersebut mempunyai kewenangan membuat peraturan. “Punya otoritas untuk mengoperasionalisasikan teknis kepemiluan melalui PKPU,” terang dia. KPU juga mempunyai tanggung jawab membuat peraturan teknis pemilu yang menjamin terwujudnya integritas penyelenggara, proses penyelenggaraan, dan hasil pemilu. Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, larangan bagi mantan napi koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, pasal 240 ayat (1) huruf g secara nyata dan tegas tidak mengatur larangan bagi mantan napi korupsi nyaleg. Saat ini, lanjut dia, Komisi II DPR membahas langkah yang akan ditempuh dalam merespons peraturan yang dikeluarkan KPU itu. Bisa saja digulirkan hak angket DPR untuk KPU. Menurut dia, dalam pasal 87 Undang-Undang No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak diundangkan. (jpg/bha)
Eks Napi Koruptor dan Narkoba Dilarang Nyaleg
Senin 02-07-2018,07:14 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :