TANGERANG – Aksi kejahatan jaringan internasional kerap melibatkan orang dalam. Seperti kasus penyelundupan 50.926 benih lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pelakunya tak lain seorang oknum Aviation Security (Avsec) dan pegawai maskapai Lion Air.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Viktor Togi Tambunan menjelaskan, penyelundupan bermula dilakukan oleh PW (41) dan DW (42).
Untuk menyukseskan penyelundupan itu, tersangka PW yang merupakan anggota Avsec dan DW yang merupakan oknum dari Lion Air dibantu tersangka CH (38), AA (38) dan MA (28).
"Sekitar pukul 19.00 WIB di Terminal 2, DW yang membawa baby lobster tersebut saat dilewatkan di X-ray pertama, dikoordinaskan oleh CH yang merupakan koordinator kedua tersangka," terang Victor di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (26/6).
Viktor mengatakan, dalam aksinya yang terjadi pada waktu yang sama itu sebanyak 50.926 benih lobster telah sempat mendarat di Singapura.
"Benih lobster yang dikemas di dalam dua buah kardus sudah lolos dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Lion Air JT-152 rute penerbangan Singapura," katanya.
Menurutnya, DW yang merupakan oknum dari maskapai Lion Air membawa kardus berisi benih Lobster tersebut menggunakan kendaraan logistik Lion Air melalui Apron Timur.
"Benih lobster tersebut langsung dimasukkan ke lambung pesawat," tutur Victor.
Penyelundupan benih Lobster ini tidak tercium oleh petugas keamanan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Sebab para tersangka sudah bekerjasama dengan oknum yang merupakan pihak keamanan.
Benih-benih tersebut, tutur Victor, memang sengaja diloloskan saat melalui pemeriksaan Xray.
Pada saat tiba di Singapura, kardus berisi baby lobster tersebut dipulangkan kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai yang sama.
"Pada saat Avsec maskapai membawa ke lost and found dilakukan X-Ray oleh petugas Bea Cukai. Hasil pemeriksaan, di dalamnya diduga ada benih lobster, selanjutnya dilaporkan dan kita proses untuk penyidikan lebih lanjut," lanjut Victor.
Dari hasil pengembangan jajaran Polresta Bandara Soetta meringkus CH dan AA. Mereka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.
Sementara dari hasil penyelidikan, tersangka PW, DW dan CH harus rela mendekam di balik jeruji besi Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Untuk tersangka lainnya AA masih dalam pengejaran dan MA sebagai dalangnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Victor.
Dari tangan tersangka, Polisi juga turut mengamankan, satu unit mobil Daihatsu Xenia bernopol B-1346-OD sebagai alat angkut benih lobster ke lambung pesawat, satu unit mobil box Toyota Dyna B-9556-SX, dua buah handphone.
Tersangka yang sudah diamankan, terancam hukuman penjara paling lama enam tahun, sebagaimana tertera dalam UU RI No 31/2004 tentang perikanan. (mg06)