Spesialis Pecah Kaca Ditembak

Rabu 06-06-2018,05:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Polres Tangsel berhasil meringkus komplotan pelaku pecah kaca mobil. Ketiganya yakni Mohamad Irfan (35), Adi Buana (28), Ahmad Amin (34) dan Fahri Kaya (35). Semua pelaku diketahui berdomisili di Kelurahan Pinang, Kota Tangerang. Pelaku diringkus tak lama seminggu setelah melakukan pecah kaca di parkiran Klinik 24 Jam di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Cipayung, Ciputat, 20 Mei lalu. Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di parkiran klinik dengan cara memecahkan kaca mobil bagian depan kanan milik Abrar Amir (47) warga Cipayung, Ciputat. "Mobil itu ditinggal pemiliknya ke dalam klinik setelah 15 menit kembali ke mobil korban melihat kaca sudah pecah," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (5/6). Ferdy menambahkah, korban kehilangan tas yang ada dalam mobil yang berisi uang tunai Rp100 juta dan 18.000 Dollar Singapura. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciputat. Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Ciputat bersama Tim Vipers Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di tempat hiburan di kawasan Jakarta Barat. Masih menurut Ferdy, dua pelaku melawan saat akan ditangkap sehingga anggotanya melumpuhkannya dengan tembakan di kaki sebelah kanan. "Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapati satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 12 butir peluru," tambahnya. Masih menurut Ferdy, pelaku melakukan aksinya dengan cara memecah kaca menggunakan obeng yang telah disiapkan. Mereka melakukan aksi secara berkelompok dengan menghunakan motor, untuk mencari sasaran. Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksinya di Tangsel sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga pernah pelakukan aksinya di Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Kota Surabaya, Jawa Timur. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. "Saat ini kita masih mendalami pelaku mendapat senjata api dari mana," tuturnya. Sementara itu, Kasat Reakrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho mengatakan, dalam beraksi pelaku tak sampai menghabiskan waktu hingga tiga menit. "Pelaku itu spesialis, jadi cukup mudah melakukan aksinya," katanya. Alexander menambahkan, sisa uang hasil kejahatan pelaku hanya Rp10 juta. Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bersenang-senang. "Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan satu senjata api, 12 peluru, obeng, senter kecil, uang tunai Rp10 juta, dua unit sepeda motor," tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait