KPU Bakal Larang Koruptor Nyaleg

Kamis 31-05-2018,04:57 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Penolakan terhadap aturan yang melarang mantan napi koruptor menjadi calon legislatif (caleg) tidak menggoyangkan KPU. Komisi itu semakin mantap mempertahankan aturan tersebut setelah Presiden Joko Widodo menyiratkan dukungan. Menurut Jokowi, aturan itu menjadi ranah lembaga yang berwenang menyelenggarakan pemilu. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, ada dua poin yang disampaikan Jokowi terkait larangan bagi eks napi korupsi untuk nyaleg. Pertama, kata dia, presiden mengusulkan opsi untuk memberikan tanda pada surat suara khusus bagi mantan koruptor. “Ditulis sebagai mantan narapidana korupsi,” ucapnya. Kedua, presiden menyatakan bahwa larangan itu menjadi kewenangan KPU. Komisinya dipersilakan menelaah dan mengaturnya. Menurut Arief, pesan penting dari pernyataan presiden adalah semua komponen bangsa peduli terhadap poin larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju menjadi caleg. “Ini menunjukkan bahwa diskusi tentang hal itu menjadi perhatian semua komponen bangsa,” papar pria asal Surabaya tersebut. Arief mengatakan, dari perdebatan yang dicermati, semua pihak setuju dengan substansi bahwa harus ada perlakuan khusus terhadap calon yang pernah terlibat tindak pidana korupsi. Hanya caranya yang berbeda pandangan. KPU pun menerima semua masukan. Baik yang sepakat maupun yang menolak. Namun, semua pihak harus tahu bahwa KPU akan mengambil keputusannya sendiri. “Tentu dengan berbagai pertimbangan yang bijaksana,” ucapnya. Keputusan KPU sudah bulat menerapkan pelarangan terhadap eks napi koruptor untuk nyaleg. Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf j PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi bakal calon anggota legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Saat ini KPU melakukan finalisasi draf PKPU. Pihaknya secepatnya mengirim draf itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk dinomori. Jika sudah ada nomor, aturan sah dan berlaku. “Regulasi harus segera diselesaikan agar menjadi pedoman,” jelasnya. Targetnya minggu ini draf sudah dikirim ke Kemenkum HAM. Komisioner KPU Pramono Ubaid menuturkan, setelah diserahkan ke Kemenkum HAM, kementerian itu akan memproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menurut dia, lembaga tersebut tidak menolak PKPU. “Kan tidak ada urusannya dengan substansi,” ucapnya. Dia meminta semua partai mematuhi larangan mencalonkan mantan napi korupsi sebagai caleg. Jika ada partai yang ngotot mengusung mantan koruptor, pihaknya akan menolak. Dia yakin partai akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Terkait kemungkinan pengajuan gugatan, Pramono mengatakan bahwa secara hitungan waktu, pihaknya masih mempunyai waktu untuk menghadapinya. Proses hukum itu juga tidak akan mengganggu proses pemilu. Sebelumnya, parpol juga berkomitmen untuk tidak mengusung mantan napi korupsi. Di antaranya, PDIP, Partai Nasdem, dan PKB. Meski demikian, mereka tidak sepakat jika larangan itu dicantumkan dalam PKPU. Sebab, hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait