PASAR KEMIS -- Empat orang pria gagal melakukan aksi perampokan terhadap warung sembako yang berada di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian itu satu orang pelaku berhasil ditangkap warga dan dihakimi hingga babak belur. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Evan Sury (44) warga Kampung Serpong, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel. Informasi yang berhasil dihimpun, komplotan perampok bersenjata tajam itu melakukan aksinya pada Senin (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Dari keterangan pemilik warung, saat beraksi para pelaku sempat menodong dua anak korban dengan golok saat sedang menjaga warung. Pelaku secara paksa mengambil uang dari dalam kotak uang warung. “Pelaku ES ini beraksi bersama dengan tiga orang rekannya yang masih buron di warung sembako di Kampung Gelam Tengah, dan berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,2 juta,” ungkap Kapolsek Pasar Kemis Kompol Didid Imawan, Rabu (23/5) kemarin. Didid menjelaskan, usai mengambil uang di dalam laci, satu pelaku kembali masuk ke dalam warung dan menodongkan pemilik warung yakni Sunenti. Sontak aksi pelaku membuat pemilik toko kaget dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun langsung berdatangan ke warung sembako milik korban dan langsung mengejar para pelaku. Namun Dalam Situasi panik tersebut, Evan Sury salah seorang pelaku justru tertinggal oleh teman-temannya, sehingga warga yang berhamburan setelah mendengar teriakan korban berhasil meringkusnya. “Satu dari pelaku ternyata tidak puas hingga kembali masuk ke dalam warung dan langsung menghampiri pemilik warung yang sedang mencuci, sambil memegang golok dan mengacungkan ke leher korban. Korban kaget lehernya dikalungi golok hingga spontan teriak minta tolong,” ungkap Kapolsek. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis golok. Saat ini aksi nekat Evan cs tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polsek Pasar Kemis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.(mg-11/mas)
Perampok Warung Sembako Dihakimi Warga
Kamis 24-05-2018,05:03 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,16:56 WIB
Viossy Arrubab Abimanyu, Siswi SDN Tanah Tinggi 7, Raih Juara 1 English Story Telling Tingkat Kota Tangerang
Kamis 23-04-2026,14:29 WIB
Kolaborasi Berlanjut, bank bjb Perpanjang Kemitraan Strategis dengan Mabes TNI
Kamis 23-04-2026,19:14 WIB
Pertamina Trans Kontinental Bersama Galangan Nasional Resmi Mulai Pembangunan Utility Boat 22 Pax
Kamis 23-04-2026,16:51 WIB
Pemkot Tangerang Luncurkan KIS, Sasar 197 Sekolah SMP
Kamis 23-04-2026,16:54 WIB
Perayaan Hari Kartini di SDN Karawaci 1 Kota Tangerang, Tampilkan Baju Adat Papua Hingga Khas Baduy
Terkini
Kamis 23-04-2026,21:57 WIB
Sambut May Day Ajak Buruh Tidak Unjuk Rasa, Siapkan Pekan Olahraga Buruh dan Mancing Bersama
Kamis 23-04-2026,21:54 WIB
128 Peserta Ikuti Pelatihan di BLK Jayanti
Kamis 23-04-2026,21:52 WIB
Posyandu Ikuti Bimtek Standar Pelayanan Minimal
Kamis 23-04-2026,21:50 WIB
UPTD DLHK Tingkatkan Disiplin Pegawai Non-ASN
Kamis 23-04-2026,21:47 WIB