TANGERANG- Tingginya pengguna narkotika menyebabkan makin maraknya penyelendupan ke Indonesia. Kali ini Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara mengagalkan upaya penyelundupan ribuan ekstasi dari Malaysia. Barang haram tersebut dibawa seorang wanita berinisial BSY (27), berkewarganegaraan Malaysia. Total yang ia bawa sebanyak 1.470 butir pil ekstasi dan sabu seberat 1.065 gram di dalam pembalut yang dikenakannya. Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang menjelaskan, penyelundupan ini merupakan modus baru. “Ini merupakan modus yang tidak biasanya. Baru kali ini ditemukan penyelundupan ekstasi yang disembunyikan di dalam pembalut. Biasanya yang diselundupkan di dalam pembalut adalah methaphetamine atau sabu,” ucapnya, Kamis (17/5). Erwin menjelaskan, pengungkapan ribuan pil ekstasi itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang wanita muda yang merupakan penumpang Batik Air dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta pada terminal kedatangan 2D. Saat dilakukan pemerikasaan oleh petugas, didapati ribuan pil ekstasi yang terbungkus plastik. “Kita dapatkan barang bukti narkotika yang sudah dibungkus plastik, lalu disembunyikan dengan cara diletakan pada selangkangannya. Berdasarkan penguji, pil-pil tersebut posiitif mengandung narkotika jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi,” tutur Erwin. Menurut pengakuan pelaku, ia diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia lalu menuju sebuah hotel yang berlokasi di Jakarta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Bandara Soetta AKBP Viktor Togi Tambunan menambahkan, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Polres Bandara untuk menuju hotel yang menjadi tempat pelaku bertemu. Sesesampainya di hotel yang dituju, tersangka dihubungi seseorang dengan nomor berkode negara Malaysia. Lalu tersangka diminta untuk menyimpan barang haram tersebut di kamar hotel. “Setelah menyimpan barangnya pelaku diminta untuk menitipkan kunci kamar kepada resepsionis,” kata Viktor. Tak sampai disitu, lanjut Viktor, BSY diminta untuk segera kembali ke Malaysia dan diberi tahu akan ada seseorang yang akan mengambil barang itu ke hotel. Namun, sampai waktu chek out berakhir orang yang ditunggu tak kunjung datang untuk mengambil ribuan pil ekstesi tersebut. Kini, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta. Dirinya terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mg11)
Pembalut Diisi Ribuan Pil Ekstasi
Jumat 18-05-2018,03:08 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :