KALIMANTAN BARAT - Melati (17, bukan nama sebenarnya) tidak menyangka bakal menjadi “pelayan” bagi majikannya, TP. Selama ini, warga Kecamatan Sukadana, Kayong Utara, Kalimantan Barat, itu bekerja di toko sembako milik TP demi melanjutkan sekolah. Namun, Melati justru menjadi korban nafsu bejat TP. Dia sudah menjadi “pelayan” TP lebih dari setahun. Peristiwa menyesakkan itu terkuak setelah kakak Melati mengetahui bahwa adiknya menjadi korban nasfu bejat TP. Tanpa berpikir panjang, kakak Melati langsung melapor ke Polres Kayong Utara. Setelah menerima laporan dan mendengar keterangan Melati, petugas menangkap TP di kawasan Pasar Siduk, Selasa (1/5). Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan menerangkan, peristiwa layaknya suami istri itu terjadi di rumah TP. “Tersangka mengakui apa yang telah dilakukannya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan, baik korban maupun tersangka,” kata Arief, Rabu (2/5). Dia menambahkan, berdasar pengakuan Melati, peristiwa itu sudah terjadi sejak Maret 2017. Kali terakhir TP melakukan perbuatan asusila terhadap Melati adalah pada 22 April 2018. “Korban yang bekerja sebagai pelayan toko milik tersangka ini mengalami tekanan batin dan trauma yang begitu besar,” ujar Arief. Menurut Arief, TP dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” ucap Arief. Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara Syaeful Hartadin sangat menyayangkan kejadian tersebut. Syaeful menjelaskan, TP bermodus berjanji membelikan rumah untuk Melati. "Sangat disayangkan hal itu terjadi. Kami yakin ini bukan atas dasar keinginan dari korban, pasti dilakukan secara terpaksa,” ujar Syaeful.(Kamiriluddin/Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN)
Kisah Remaja Setahun Jadi Budak Seks Majikan
Kamis 03-05-2018,09:36 WIB
Editor : admin
Kategori :