JAKARTA - Pemerintah daerah tengah melakukan verifikasi persyaratan calon penerima tunjangan profesi guru (TPG) 2018. Selain guru yang telah menerima tunjangan tahun lalu, pemerintah juga akan memberi tunjangan profesi pada guru yang baru lulus sertifikasi profesi. “Kami menunggu hasil verifikasi dari dinas pendidikan. Kalau sudah selesai, eksekusinya kemudian bisa mulai disalurkan,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, kemarin. Seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar). “Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa. Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik. Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ). Para guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima tunjangan profesi. Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. Dana pendidikan di kas daerah bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana tunjangan profesi guru sudah tersedia di kas daerah sejak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan usulan yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah daerah masing-masing. Sementara itu, pembayaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. “Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya. Penyaluran dana tertunda proses yang panjang, input pengusulan, penarikan data berkala, validasi oleh dinas pendidikan menjadi faktor penentu kecepatan penerbitan surat keputusan. Tentunya hal itu berdampak pada kecepatan pembayaran tunjangan. Pemerintah daerah tingkat provinsi mau pun kabupaten/kota perlu memastikan bahwa data yang dimasukkan ke dalam DAPODIK sesuai dengan data riil di lapangan. Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukakan validasi keakuratan data guru setelah SKTP diterbitkan. Bila telah sesuai, maka penyaluran tunjangan profesi guru bisa dilakukan. Pemberkasan yang dilakukan oleh instansi pengelola keuangan di daerah sesuai dengan fakta di lapangan tak bisa ditampik membutuhkan banyak waktu. Pelaporan pertanggungjawaban keuangan ke Kementerian Keuangan pun menjadi salah satu faktor lambannya pencairan tunjangan. Sebab, salah satu syarat agar dana transfer daerah per triwulan lancar adalah pelaporan penggunaan dana transfer daerah tahun sebelumnya. (jpc/mas)
Tunjangan Profesi Guru Segera Cair
Kamis 12-04-2018,07:09 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :