BPKD Rekam Transaksi Wajib Pajak

Senin 09-04-2018,08:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  TANGERANG- Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun ini berencana memasang sebanyak 100 alat tapping box di restoran, hotel dan lainnya. Upaya tersebut dilakukan guna mengontrol omset penjualan para wajib pajak serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kepala BPKD, Muhammad Noor menerangkan, tapping box berfungsi merekam data transaksi wajib pajak sehingga terhindar dari laporan internal fiktif karena dapat mengetahui pendapatannya secara riil. Sementara bagi pemerintah daerah dalam rangka transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak. "Tapping  box merupakan  alat perangkat yang dipasang di wajib pajak dan digunakan sebagai pembandingan terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh wajib pajak. melalui tapping box ini kita bisa memonitor secara real time dan datanya itu langsung ke BPKD," ujarnya. Tapping box sendiri digunakan untuk pelaku usaha berdasarkan Perwal No.9 Tahun 2016 sebagai alat monitoring bagi wajib pajak. Sementara itu, dalam pengoperasiannya, sistem server dari tapping box akan mengirimkan data transaksi penjualan dan pajaknya masuk ke server BPKD sehingga dapat dijadikan data pembandingan dari laporan SPTD bulanan. "Program ini sudah berjalan dari 2017 dan sebetulnya kita sudah pasang 140 unit pada 2017 lalu. Kita rencananya akan ada penambahan sebanyak 100 unit di 2018 ini, tetapi masih dalam proses dan kita masih perlu melihat penganggarannya," ungkap Noor. Sejauh ini, lanjut Noor, pemasangan alat ini efektif untuk mengelola data omset penjualan para pelaku wajib pajak. "Untuk Tapping Box sendiri sejauh ini efektif, karena dengan adanya tapping box para wajib pajak tidak bisa macam-macam melaporkan omset penjualan dia," tuturnya. Noor berharap tapping box ini dapat mengawasi para pengusaha wajib pajak, karena pajak merupakan pendapatan daerah untuk pembangunan struktur dan infrasutruk bagi masyarakat. "Alat ini diharapkan sebagai sarana monitoring bagi wajib pajak dalam melakukan kegiatan penjualan para pengusaha supaya membayarkan pajaknya. Pajaknya sendiri akan kita kembalikan untuk sarana pembangunan masyarakat," tukasnya. (mg-05)

Tags :
Kategori :

Terkait