JAKARTA-Pada Juni mendatang, para PNS bakal ketiban durian jatuh. Istilah ini layak disematkan kepada para abdi negara karena, pada bulan itu para PNS yang jumlahnya 4,3 juta akan mendapatkan gaji tiga kali. Hal ini berkaitan dengan, rencana pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 yang akan dilakukan di bulan itu. Ditambah, gaji rutin bulanan, sehingga pada bulan Juni para PNS akan gajian tiga kali. Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni. "Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4). Gaji ke-14 alias THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara. "Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya. Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin. Dia memprakirakan, pembayaran gaji ke-13 dan 14 dimaksud akan dilakukan secara bersamaan yakni di bulan Juni. Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR). "Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji ke-14) akan diterima berbarengan," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (5/4). Pemerintah, lanjutnya, sudah mengusulkan pembayaran gaji ke-13 dan THR di bulan yang sama yaitu Juni. THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji 13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara. "Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya. Sama seperti tahun lalu, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja ini sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi. Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin. "Pemberian THR sebagai pengganti kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji PNS. Kalau dihitung persentasenya sama dengan kenaikan gaji PNS," tandasnya. (jpc)
Juni, PNS Gajian 3 Kali
Jumat 06-04-2018,09:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,22:02 WIB
Pemprov Relokasi SMA Negeri 3 Rangkasbitung
Senin 22-06-2026,21:07 WIB
Benyamin Soroti Peran Kader Kesehatan dalam Menjaga Generasi Emas
Senin 22-06-2026,20:55 WIB
Wali Kota Tangerang Ajukan 3 Raperda
Senin 22-06-2026,22:05 WIB
Hasbi Klaim Penempatan ASN Ojektif dan Profesional
Senin 22-06-2026,21:03 WIB
Penyebab Kebakaran Pabrik Sandal di Cipondoh Belum Diketahui
Terkini
Senin 22-06-2026,22:05 WIB
Hasbi Klaim Penempatan ASN Ojektif dan Profesional
Senin 22-06-2026,22:02 WIB
Pemprov Relokasi SMA Negeri 3 Rangkasbitung
Senin 22-06-2026,22:00 WIB
Tinjau Dampak Pencemaran Sungai Ciujung ke Pertanian
Senin 22-06-2026,21:58 WIB
DPRD Kota Serang Minta Uji Potensi PAD
Senin 22-06-2026,21:55 WIB