TIGARAKSA – Sebuah bangunan kosong di Jalan Anggrek Miltonia II, Perumahan BTN, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga kerap dimanfaatkan para pelajar sebagai tempat pacaran. Berdasarkan pantauan Tangerang Ekspres Tempat tersebut tak dipakai sejak beberapa tahun silam. Tembok yang masih kokoh penuh dengan coretan dan genteng hanya tersisa sebagian. Setidaknya, ada tiga titik tersembunyi yang tak dapat dipantau dari kejauhan, seperti bekas tempat pencucian piring. Di lantai bangunan dan sekitarnya terlihat banyak sekali plastik bekas obat batuk sirup dalam bentuk sachet dan plastik bekas minuman. Selain dijadikan tempat pacaran, tempat sepi itu disinyalir sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan pesta minuman keras (miras). Bahkan tidak tertutup kemungkinan, obat batuk sirup itu digunakan sebagai bahan oplosan miras. Salah satu warga setempat, Jajang Maulana mengatakan, bangunan tersebut merupakan bekas kantin, namun sudah lama tidak ditempati. Sekalipun tak dilengkapi lampu penerangan, namun banyak yang nongkrong di malam hari. “Siang lebih ramai yang nongkrong, rata-rata anak sekolah. Malam juga ada yang nongkrong, laki-laki dan perempuan, padahal ini gelap,” ujar Jajang, Kamis (5/4). Hal senada disampaikan Adi, pedagang jajan dan mainan anak-anak. Dia menyebutkan, beberapa waktu lalu pernah ada yang terpergok melakukan tindak asusila di sana, namun sempat melarikan diri sebelum ditangkap oleh warga. Bahkan ada pula yang dilempar dengan batu karena terlihat memojok di sudut bangunan dalam keadaan telanjang. “Bangunan itu sudah lama kosong, banyak yang menjadikan sebagai tempat pacaran, terutama anak-anak sekolah. Jadi, suatu hal yang biasa kalau banyak yang nongkrong, apalagi lapangan terbukanya luas. Selama ini tidak pernah ada razia dari Pol PP,” ucap dia. Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang Muhammad Sahdan Muhtar menyebutkan, pihaknya belum pernah menerima laporan terkait keberadaan bangunan itu. Dia berjanji untuk ke lokasi, guna memastikan kebenaran informasi serta apakah bangunan itu kerap dijadikan tempat nongkrong. Jika bangunan itu berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum), Satpol PP akan melakukan pembongkaran. Namun jika milik perseorangan, perlu koordinasi lebih lanjut. “Kami akan tindaklanjuti informasi ini, berkordinasi dengan aparat desa juga karena lebih tahu situasi disana. Apabila milik perseorangan, kami menyarankan untuk dibongkar sendiri, terkecuali jika diperbaiki dan dimanfaatkan kembali,” kata Sahdan. Dia mengaku, Satpol PP rutin melakukan operasi dengan sasaran para pelajar yang nongkrong di beberapa tempat. Sementara bangunan kosong di Perumahan BTN Desa Margasari itu belum diketahui, sehingga terkesan lepas dari pemantauan. Sahdan mengatakan, pelajar yang terjaring razia diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pengawasan anak sekolah juga tanggung jawab orang tua dan guru. (mg3)
Rumah Kosong jadi Tempat Pacaran
Jumat 06-04-2018,07:18 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :