Tenaga Jakon Wajib Bersertifikat

Jumat 06-04-2018,06:35 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERPONG-Semua tenaga kerja yang terlibat di bidang jasa konstruksi (Jakon) di Kota Tangsel wajib memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan untuk menjamin mutu pekerjaanya. Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany mengatakan, hal tersebut sesuai Pasal 9 Undang-Undang No 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan ini mengatakan bahwa perencana, pengawasan, dan pelaksana konstruksi baik orang perseorangan maupun lembaga harus memiliki sertifikat keahlian. “Untuk menerapkan Undang-undang tersebut maka para pelaku di bidang jasa konstruksi di Kota Tangsel diwajibkan memiliki standar kompetensi yang diakui melalui kepemilikan sertifikat keahlian,” kata Airin saat sosialisasi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi perencana dan perancang rumah dan perumahan di Kota Tangsel, di Pranaya, Serpong, Kamis (5/4). Dijelaskannya, kepemilikan sertifikat keahlian harus dimiliki di bidang jasa kontruksi antara lain arsitek, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan. Menurutnya, sertifkat keahlian memiliki manfaat yang besar baik masyarakat jasa konstruksi. “Manfaat yang akan diperoleh tenaga ahli konstruksi adalah mendapatkan pengakuan yang resmi terhadap kompetensi dan profesionalisme yang dimilikinya. Selain itu, juga tersedianya kesempatan peningkatan kompetensi dan profesionalisme melalui pembinaan yang berkealanjutan dengan pembinaan keprofesian yang berkelanjutan maka akan terbukanya akses langsung ke pasaran tenaga kerja keinsinyuran di luar negeri,” ujarnya. Sedangkan manfaat yang dirasakan oleh penyedia jasa konstruksi, lanjut Airin adalah tersedianya sumber informasi yang terinci, terklasifikasi dan mutakhir bagi penyedia jasa konstruksi. Sehingga menciptakan keprofesionalan dalam perusahaan konstruksi tersebut. “Tidak hanya itu, dengan adanya sertifikasi keahlian nantinya akan terwujudnya jaminan keselamatan kerja dan mutu pekerjaan. Sehingga akan membentuk jalur pertanggungjawaban perdata atas hasil karya, produk dan jasa,” tambah dia. Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP2) Tangsel, Uus Kusnadi menambahkan,  dengan adanya sertifikat keahlian ini dapat melindungi konsumen. Sebab, tenaga konstruksi harus memiliki standar kompeten. Sehingga apa yang dirancang sesuai dengan implementasi yang ada di lapangan. “Jika perancang tidak bersertifikat dengan baik, kalau konstruksi tidak  sesuai dengan aspek yang ada yang rugi customer,” kata dia. Apalagi, lanjut Uus, banyak perancang luar negeri yang masuk ke Tangsel. Oleh sebab itu, dengan adanya sertifikat keahlian, maka konsumen yaitu masyarakat Tangsel akan terjamin dan terlindungi. “Regulasinya kan yang mengatur perancangan dan yang dilindungi adalah konsumen,” tutupnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait