Kemenag Stop Izin Travel Umrah Baru

Kamis 05-04-2018,11:38 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) berupaya mempersempit potensi kasus kejahatan penipuan bermodus umrah. Caranya adalah dengan menghentikan sementara (moratorium) pendaftaran travel umrah baru. Saat ini jumlah travel umrah (penyelenggara perjalanan ibadah umrah/PPIU) yang resmi terdaftar ada 906 unit. Keputusan moratorium itu disampaikan Menag Lukman Hakim Saifuddin usai menerima kunjungan Wakapolri Komjen M. Syafruddin di kantor Kemenag kemarin (4/4). “Kebijakan kita adalah melakukan moratorium. Kita hentikan sementara pemberian izin kepada biro travel baru yang ingin mendapatkan izin sebagai PPIU,” tutur politisi PPP itu. Lukman menjelaskan keputusan moratorium itu diambil setelah melakukan kajian mendalam. Sampai akhirnya Kemenag berkesimpulan bahwa jumlah travel umrah resmi yang ada sekarang cukup memadai untuk melayani umat Islam menjalankan umrah. “Fokus Kemenag sekarang evaluasi dan awasi yang ada sekarang secara berkesinambungan,” jelasnya. Sampai kapan moratorium diberlakukan? Lukman mengatakan hingga ada kajian yang menyebutkan Indonesia kekurangan travel umrah untuk melayani umat Islam. Lukman menegaskan selama masa moratorium dan seterusnya, akan diperketat pengawasan travel-travel yang sudah ada. Dia menegaskan pengawasan travel umrah saat ini semakin ketat dan dilakukan secara online melalui aplikasi Sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus). Saat ini seluruh travel umrah berizin resmi Kemenag diwajibkan mendaftar ulang untuk mendapatkan user ID dan password untuk masuk ke aplikasi Sipatuh itu. Sayangnya sampai Senin (2/4) lalu baru ada 68 unit travel yang sudah daftar ulang. Lukman menegaskan daftar ulang atau keikutsertaan travel umrah di aplikasi Sipatuh itu wajib. Jika sampai batas akhir di 10 April nanti masih ada travel yang belum daftar ulang, izinnya terancam dicabut. Lukman menegaskan travel umrah harus kolaboratif dengan kebijakan pengawasan baru oleh Kemenag itu. Dia menuturkan dengan tergabung di aplikasi Sipatuh, seluruh rangkaian penyelenggaraan umrah akan terpantau. Mulai dari saat pendaftaran, jadwal tiket pesawat, maskapai penerbangan, nama hotel di Makkah dan Madinah, sampai perkembangan proses pengurusan visa umrah bisa diketahui. Tidak hanya diketahui oleh petugas Kemenag dan travel, tetapi juga diketahui oleh calon jamaah umrah. Nantinya setiap jamaah umrah yang mendaftar di travel resmi, akan mendapatkan nomor register. Melalui nomor register itulah jamaah bisa masuk ke dalam aplikasi Sipatuh. Lukman juga menjelaskan di dalam regulasi yang baru, tidak ada lagi sistem pendaftaran umrah dengan model daftar sekarang berangkat tahun depan atau dua tahun lagi. Ketentuan yang baru jamaah umrah wajib didaftarkan paling lambat enam bulan dari saat pendaftaran. Kemudian bagi jamaah yang sudah melunasi biaya umrah, wajib diberangkatkan maksimal tiga bulan setelah pembayaran lunas. Melalui aplikasi Sipatuh, Kemenag bisa mudah mengawasi alur pemberangkatan di masing-masing travel itu. Misalnya jika ada jamaah yang sudah lunas tetapi tidak kunjung diberangkatkan lebih dari tiga bulan, juga akan langsung terpantau. Nanti Kemenag tinggal menjatuhkan sanksi kepada travel yang melanggar kontrak atau gagal memberangkatkan jemaah. Lukman juga menyinggung terkait dengan nasib korban travel umrah yang tetap ingin berangkat. Baik itu korban umrah First Travel maupun Abu Tours. “Dalam kaitannya Abu Tours supaya klir mereka itu kita klasifikasikan menjadi empat kategori,” katanya. Yakni kelompok yang tetap ingin berangkat walaupun harus membayar biaya tambahan. Kemudian kelompok yang tetap ingin berangkat umrah, tetapi tidak mau ada tambahan biaya lagi karena menganggap sudah cukup. Lalu kelompok yang sama sekali tidak ingin diberangkatkan umrah tetapi ingin uangnya kembali. Dan keempat kelompok yang tidak mau berangkat umrah dan tidak berharap uangnya kembali. Tetapi kelompok keempat ini ingin dokumen seperti paspor bisa segera dikembalikan. “Nah terhadap empat kategori, yang pertama dan keempat bisa ditangani segera,” katanya. Sementara untuk kelompok kedua dan ketiga diharapkan menunggu sampai proses hukum rampung. Menunggu keputusan pengadilan. Karena harus dilihat dan dihitung aset Abu Tours ada apa saja dan berapa banyak. Nanti uangnya apakah digunakan untuk memberangkatkan jamah atau melayani refund (pengembalian uang). Wakapolri Komjen M. Syafruddin mengatakan maksud kedatangannya bertemu Menag Lukman Hakim Saifuddin. “Baru-baru ini kasus travel umrah meresahkan masyarakat. Apalagi ini pelayanan kepada umat Islam. Ini betul-betul kita konsen,” katanya. Dia mengatakan setelah mendengar penjelasan dari Menteri Lukman. Menurutnya upaya Kemenag sudah progresif, diantaranya dengan mengubah regulasi khususnya soal pengawasan yang selama ini berlangsung. Dia juga menyambtu baik adanya limitasi atau pembatasan biaya bawah umrah. Kemenag menetapkan harga acuan umrah minimal adalah Rp 20 juta. Dia berharap dengan adanya ancaman sanksi tegas berupa pencabutan izin, ke depan kondisi pelayanan ibadah umrah semakin kondusif. “Yang sudah berlalu kita selesaikan melalui penegakan hukum,” jelasnya. Sekretaris jenderal Himpunan penyelenggara Haji dan Umroh (Himpuh) Anton Subekti menuturkan Kementerian Agama perlu melihat lebih jeli perizinan umrah yang tidak merata di semua daerah. Khususnya di kantong-kantong umrah yang ada di luar pulau Jawa. Seperti di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sumatara Utara, Sumatera Selatan, Riau, dan Lombok. “Lombok inikan 80 persen mayoritas Islam dan keberminatan mereka untuk umrah tinggi. Anggota kita (Himpuh) tidak ada disana,” ujar Anton, kepada Jawa Pos kemarin (4/4). Minat yang tinggi itu diantarnya didorong oleh antrean haji yang begitu lama. Sehingga masyarakat yang telah punya cukup uang pun memilih untuk umrah. Dia mencontohkan Sulawesi Selatan yang antrean haji reguler mencapai 30 tahun. “Akhirnya masyarakat Sulawesi Selatan dengan kultur mereka lebih mengutamakan pergi ke baitullah daripada urusan yang lain, maka ini akhirnya menimbulkan lonjakan permintaan umrah. Sementara yang berizin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) Sulawesi Selatan masih sangat sedikit,” ujar dia. Dia menyebut jumlah anggota Himpuh di Sulsel sekitar lima biro perjalanan umrah. Secara nasional anggota Himpuh ada sekitar 300 biro perjalanan umrah. Secara resmi, Anton belum tahu detail moratorium izin biro travel umrah yang dilakukan oleh Kemenag. Apakah jumlah biro perjalanan umrah yang ada telah dianggap cukup atau belum. Tapi, dia menuturkan bahwa saat ini permintaan untuk Umrah sedang tinggi. “Pasar umrah tumbuh sampai sejuta pertahun. Naik signifikan dari tahun sebelumnya tak sampai sejuta,” tambah dia. Sementara itu, Pengamat haji dan umrah dari UIN Jakarta Dadi Darmadi menilai moratorium yang dilakukan Kemenag itu langkah yang bagus untuk saat ini. Meskipun dia memberikan catatan bahwa yang menjadi persoalan utama tak hanya bisa diselesaikan dengan moratorium. Justru Kemenag harus lebih memperkuat fungsinya. “Menjalankan peran sebagai regulator, pembuat regulasi, mengarahkan, dan mengawasi,” kata dia. Pengawasan pun tidak hanya pada travel umrah yang telah ada. Tapi, pengawasan di internal Kemenag pun juga perlu dijalankan. Lantaran ada indikasi atau dugaan keterlibatan orang di dalam Kemenag terhadap travel-travel bermasalah sehingga bisa lama beroperasi. “Ada dugaan permainan dengan orang dalam. Ini harus didalami. Kalau mau komprehensif selesaikan masalah. Pengawasan keluar dan ke dalam,” kata dia. (jpg/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait