Pedagang Pulsa Demo Pembatasan Simcard

Kamis 29-03-2018,06:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG—Ratusan pedagang pulsa berunjukrasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/3). Mereka menyampaikan protes atas kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi penggunaan kartu perdana ponsel sebanyak tiga simcard untuk satu orang. Para pedagang pulsa itu pun menuntut dicabutnya kebijakan tersebut karena dianggap menurunkan omzet jualan mereka. Menurut pedagang pulsa yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) ini, Peraturan Menteri Kominfo No 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Kartu Perdana Berbayar dianggap merugikan. Sekitar 300 demonstran yang memadati lokasi unjukrasa juga melakukan aksi pembakaran 10.000 simcard dari berbagai operator seluler sebagai bentuk penolakan terhadap peraturan menteri tersebut. Salah seorang anggota KNCI Panjaloe yang juga sebagai koordinator aksi mengatakan, sebenarnya para pedagang pulsa mendukung peraturan pemerintah tentang registrasi kartu yang mengharuskan pendaftaran disertai NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk keamanan. Tetapi ada kebijakan dari peraturan itu yang bisa membuat para pedagang merugi, yaitu pembatasan registrasi satu NIK hanya untuk 3 kartu. “Kalau registrasi satu NIK dibatasi untuk tiga simcard, bagaimana kami bisa menjual kartu perdana. Ini kan jelas merugikan pedagang. Ini juga akan berdampak pada kenaikan tarif pulsa," ujarnya. Oleh karena itu, kata Panjaloe, dia meminta pemerintah pusat agar mencabut aturan pembatasan penggunaan kartu perdana tersebut. “Kami minta agar pemberlakuan pembatasan satu NIK untuk tiga simcard dicabut karena bisa berimbas untuk pembelian dan konsumsi kuota internet di masyarakat. Harganya akan melambung tinggi dan bisa mencapai 3 kali lipat,” katanya. Dengan adanya pembatasan itu, kata Panjaloe, usaha kecil menengah semacam konter pulsa dan outlet akan mati. “Kami sudah berjuang sejak Juli 2017, tapi sampai sekarang tidak ada respons sama sekali dari Kemenkominfo, padahal hanya tinggal menunggu tanda tangan Pak Menteri saja. Tanggal 7 November 2017 kemarin Kemenkominfo setuju dengan permintaan kami, tapi kenyataannya itu cuma tipu daya terhadap kami rakyat kecil,” keluhnya. Demonstran kemudian ditemui Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Agus Setiawan. Ia menerima perwakilan dari demonstran untuk menyampaikan aspirasinya. Kendati diberi tugas oleh pimpinan DPRD untuk mewakili dan menyerap serta menampung aspirasi para demonstran, Agus mengatakan tidak bisa memutuskan kebijakan walaupun kewenanangannya itu ada pada Komisi I. Menurutnya, aturan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkominfo. “Kami sebagai perwakilan masyarakat hanya bisa memfasilitasi dan menampung aspirasi mereka karena ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sesuai prosedur, perwakilan kami masih ada di provinsi dan DPR RI. Kami akan segera bicarakan ini nanti,” ujar Agus. Meski begitu, ia mengatakan DPRD Kota Tangerang akan menyempatkan berkunjung ke Kemenkominfo untuk mencari tahu bagaimana regulasi terkait persoalan yang dihadapi oleh para pedagang pulsa itu. “Kemungkinan awal Mei kita akan jadwalkan,” pungkasnya.(mg-05/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait