Permudah Pengurusan Perizinan, AKLI Buka Layanan AJIB

Kamis 13-04-2017,06:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( BPMPTSP ) Provinsi DKI Jakarta meluncurkan layanan Antar Jemput Izin Bermobil (AJIB) mulai kemarin (11/4).  Inovasi ini bertujuan melayani pembuatan izin dan non izin ditempat-tempat umum, di antaranya gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit

Berangkat dari hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia ( AKLI ) DKI Jakarta dan Tangerang bekerjasama dengan BPMPTSB membuka layanan AJIB.
Lokasinya di kantor Sekretariat AKLI DKI Jakarta dan Tangerang di Jalan KH Abdullah Syafei No 37 Lapangan Roos, Tebet, Jakarta Selatan. Pengoperasiannya dilakukan tanggal 10 sampai 12 April 2017, mulai pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB. Ketua Umum AKLI DKI Jakarta dan Tangerang, Puji Muhardi mengatakan, tujuannya dari kegiatan yang digagasny adalah bagian dari kontribusi AKLI kepada masyarakat. "Kami buka untuk umum dan masyarakat yang mau mengurus surat-surat perizinan. Kami bersyukur responnya sangat baik. Ini semata-mata untuk memberi kemudahan bagi mereka. Selama ini kami dengar, masyarakat banyak yang mengeluh mengurus surat izin itu sulit", ujar Puji dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/4). "Kalau memang bisa diselesaikan di sini, maka kami akan selesaikan. Kalau tidak bisa diselesaikan maka dari pihak AJIB akan memproses lebih lanjut lagi", terang Puji. Dia menambahkan, pihaknya sama sekali tidak memungut biaya sepeser pun. Tadinya, kerja sama yang digagas bakal diperpanjang hingga beberapa hari. "Tapi karena keterbatasan armada, jadi hanya tiga hari. Responnya luar biasa," pungkasnya.(mam/JPG)
Tags :
Kategori :

Terkait