JAKARTA-Fraksi PDI Perjuangan di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan sekitar 250 orang pengemudi taksi online di Gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Kamis (22/3). Namun, soal penilaian terkait peraturan menteri (permen) tentang itu politisi PDIP tak kompak. Misalnya, usai pertemuan, anggota DPR dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu menilai, Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek cacat hukum. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penyusunan Permenhub, tidak pernah menyebut kata angkutan sewa khusus. Adian juga mengatakan, ketika Permen 108 tidak berani mewajibkan operator perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi, maka negara berpotensi kehilangan pajak sekitar Rp3 triliun/tahun. "Di sisi lain, jika ada 170 ribu driver online di Jabodetabek lalu dibatasi kuotanya menjadi 30 ribu, sama saja menghilangkan nafkah 140 ribu driver online dan itu potensial menimbulkan gejolak sosial," ucap Adian. Untuk itu, Permenhub 108 kata Adian, harus segera direvisi. Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi. Revisi juga penting untuk melindungi nasib jutaan driver serta memastikan negara tidak kehilangan potensi pajak yang sangat besar. "Sambil menunggu proses revisi, sudah seharusnya Permenhub tersebut ditunda pemberlakuannya. Kami tidak akan membiarkan peraturan yang salah dijalankan berlarut-larut," kata Adian. Namun di lain pihak, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Alek Indra Lukman mengungkapka, Kemenhub tidak bisa disalahkan. “Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar undang-undang ketika membuat Permenhub 108/2017. Karena aturan itu dibuat didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas,” kata Alex. Anggota Komisi V DPR itu menambahkan, karena Permenhub 108 itu tidak bertentangan dengan UU, maka kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi tidak bisa disalahkan. “Kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub. Seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan di atasnya. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kondisi kekinian,” jelas politikus asal Sumbar ini. Dia menilali, adanya penolakan terhadap Permenhub 108/2017 oleh driver online, disebabkan aplikator tidak bisa mengakomodir driver online. Inilah menurutnya yang harus dicarikan solusinya. “Nanti akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ini masalahnya kompleks, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya,” pungkas Alex. Dalam RDPU yang difasilitasi oleh FPDI DPR itu, hadir sekitar 100 orang perwakilan driver online. Forum tersebut sengaja diadakan untuk mendengarkan keluhan driver tentang Permenhub 108/2017. (jpc)
Soal Permen yang Membatasi Driver Online
Jumat 23-03-2018,06:17 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :