Ojek Online Jadi Kurir Sabu

Jumat 23-03-2018,04:08 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Driver ojek online bernama Sigit bukan saja mengantar penumpang atau makanan. Tapi lebih dari itu, ia ternyata juga melayani pesanan barang haram berupa sabu-sabu. Pria berusia 23 tahun ini ditangkap Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benteng, Selasa (20/3) lalu. Ia dibekuk lantaran nyambi menjadi kurir sabu-sabu. Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi mengatakan, penangkapan Sigit bermula dari informasi warga yang melaporkan Sigit berprofesi sebagai kurir sabu. ”Kami langsung malakukan penyelidikan. Saat dibekuk ditemukan lima paket sabu dengan berat total 8,3 gram,” kata Harley di Mapolres Tangerang Kota, Kamis (22/3). Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sudah terdaftar sebagai driver ojek online selama setahun. Sedangkan untuk profesi sebagai kurir baru ia lakukan selama sebulan terakhir. ”Untuk setiap paket yang dia antar di sekitar Tangerang. Pelaku mendapat Rp100 ribu,” ungkapnya. Untuk modus yang dilakukan dalam pengedaran kasus sabu tersebut, Harley menuturkan Sigit hanya sebagai kurir yang diinstruksikan mengirim barang oleh daftar pencarian orang (DPO) berinisial K. ”Jadi S (Sigit-red) hanya mengantar pesanan orang lain melalui K. Mereka bertemu di suatu tempat sebelum sabu diantar kepada pemesan. Setelah menerima barang, S mengantar ke tujuan sesuai pesanan,” jelasnya. Selain Sigit, petugas menangkap pelaku lain yang juga berprofesi sebagai kurir sabu. Keduanya dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Mereka diancam minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. Sementara itu, Sigit saat dimintai keterangan petugas tergiur untuk menjadi kurir sabu-sabu lantaran diiming-imingi mendapat penghasilan melebihi pekerjaannya yang sekarang. ”Saya dijanjikan gaji lebih besar dari profesi saya,” ujarnya singkat. (rb)

Tags :
Kategori :

Terkait