JAKARTA – KPU akhirnya menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. DPS itu akan ditempel secara serentak di desa-desa dan kelurahan mulai 24 Maret. Mulai hari itu pula masyarakat bisa mengakses laman KPU untuk melihat daftar pemilih. Berdasar hasil klarifikasi sementara, jumlah pemilih pilkada tahun ini mencapai 152.092.310 orang. Namun, masih ada 6.768.025 orang yang terancam kehilangan hak pilih. Sebab, mereka belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) ataupun surat keterangan (suket). Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, mereka yang belum memiliki KTP-el ataupun suket diberi waktu sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13–19 April. Jika sampai tanggal tersebut tetap belum memiliki KTP-el atau suket, nama mereka tidak akan masuk DPT. “Data DPS itu sudah kami klarifikasi,” terang Komisioner KPU Viryan Aziz kepada Jawa Pos (grup Tangerang Ekspres) kemarin. Namun, data tersebut belum mencakup semua daerah. Dari 381 daerah yang dilakukan pemutakhiran data pemilih, KPU baru mampu menyelesaikan 375 daerah. Masih ada enam kabupaten di Papua yang belum selesai menyusun daftar pemilih. Yaitu, Lanny Jaya, Nduga, Manberamo Raya, Mimika, Yahukimo, dan Puncak. Menurut Viryan, 24 Maret mendatang DPS ditempel secara serentak di desa-desa dan kelurahan. “Tujuannya, mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat,” tutur dia. Pada 24 Maret pula masyarakat bisa mengakses laman KPU untuk melihat daftar pemilih. Pihaknya akan menggunakan aplikasi sidalih. Jadi, lanjut Viryan, masyarakat bisa melihat atau mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS atau belum. Mereka yang belum terdaftar bisa melapor kepada perangkat desa atau kelurahan. Viryan mengatakan, 6.768.025 calon pemilih yang belum mempunyai KTP-el atau suket diberi waktu sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13–19 April. Jika sampai tanggal tersebut tetap belum memiliki KTP-el atau suket, nama mereka tidak akan masuk DPT. “Nama mereka akan dikeluarkan dari daftar pemilih sebelum penetapan DPT,” tuturnya. Artinya, mereka terancam tidak bisa ikut nyoblos. Sebab, penyusunan DPT mengacu pada data KTP-el. Selain itu, setiap pemilih wajib membawa KTP-el atau suket saat hendak menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya, memastikan apakah mereka betul-betul warga setempat. Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, tidak semua pemilih tanpa KTP-el merupakan orang yang tidak punya KTP-el. “Kalau belum berusia 17 tahun tentu saja tidak akan diberi KTP-el,” terangnya saat dihubungi kemarin. Dia menuturkan, daftar penduduk potensial pemilih (DP4) yang diserahkan Kemendagri ke KPU tidak hanya mencakup pemilih ber-KTP. Di dalamnya ada pemilih pemula yang bahkan baru berulang tahun ke-17 pada 27 Juni. Otomatis, saat DPS diterbitkan, dia belum memiliki KTP-el. Secara nasional, jumlah pemilih pemula itu cukup banyak. “Dari total pemilih (pilkada 2018, Red), sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah pemilih pemula,” lanjutnya. Pemilih pemula yang dimaksud adalah mereka yang baru berusia 17 tahun menjelang coblosan 27 Juni 2018. Karena itu, dia mengingatkan penyelenggara pilkada untuk berhati-hati dalam menetapkan DPT. Jangan sampai penetapan pemilih menabrak UU Administrasi Kependudukan. Yang penting, penduduk tersebut tercatat dalam data adminduk dan memang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Sebagai solusi, Ditjendukcapil akan menginstruksi semua dispendukcapil di kabupaten/kota penyelenggara pilkada untuk menerbitkan suket kolektif. Suket itu memuat daftar pemilih pemula yang belum bisa mendapatkan KTP-el. Suket diserahkan ke KPU untuk didistribusikan kepada masing-masing KPPS sesuai wilayah tempat tinggal sang pemilih. Sedangkan bagi pemilih berusia di atas 17 tahun yang belum mendapatkan KTP-el, pihak kecamatan cukup menerbitkan suket sebagai pengganti sementara KTP-el. Tapi, mereka harus menjalani perekaman data sebelumnya. Kalaupun belum, mereka bisa segera merekam data kependudukan sebelum pemungutan suara. Pada saat bersamaan, pihaknya juga membuka aplikasi perekaman data bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun. “Kami jemput bola, datang ke sekolah-sekolah SMA dan merekam data para siswa yang belum 17 tahun,’’ tuturnya. Dengan demikian, para siswa itu tinggal mengambil KTP-el di hari ulang tahunnya yang ke-17. (jpg.bha)
Cek Daftar Pemilih Mulai 24 Maret
Kamis 22-03-2018,06:56 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :