Walikota Malang Jadi Tersangka KPK

Kamis 22-03-2018,06:36 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang Moch Anton sebagai tersangka suap. Orang nomor satu Kota Apel itu, disangka menyuap 18 wakil rakyat di DPRD Kota Malang. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, suap dari wali kota Malang ke DPRD bertujuan meloloskan APBD 2015. Nilai suapnya Rp 700 juta. “MA (Moch Anton, red) selaku wali kota Malang diduga memberi hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Rabu (21/3). KPK juga menjerat 18 legislator di DPRD Malang. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang Wiwik Hendri Astuti. Sedangkan tersangka lain dari DPRD Kota Malang adalah Suprapto, Sahrawi, Slamet Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Saiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno dan Abdul Rahman. KPK menjerat Anton sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan 18 wakil rakyat di DPRD Kota Malang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebelumnya, Senin (14/3) Walikota Malang dipanggil KPK. Pemanggilan itu untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015, serta suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 yang menjerat mantan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono. "Wali kota sebagai saksi untuk tersangka MAW,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (14/8). Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain terkait perkara ini. Pemeriksaan dilakukan di Malang, Jawa Timur. "Di Malang diagendakan pemeriksaan untuk 12 orang," ujar Febri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Arief sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus. Yakni, terkait pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun 2015. Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono. Nilai suapnya mencapai Rp700 juta. Selain itu, KPK juga menetapkan Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Jembatan Kedung Kandang 2016 senilai Rp98 miliar. Dalam perkara ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman. (jpc/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait