Komisi V Setuju Jabatan Kepsek Dilelang

Jumat 16-03-2018,08:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  SERANG-Komisi V DPRD Banten menyambut positif rencana Pemprov Banten yang membuka lelang jabatan kepala SMA/SMK/SKh. Rencana itu sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2017 yang memasukkan posisi kepsek sebagai jabatan strategis. Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, Komisi V mendukung dan setuju dengan langkah pemprov tersebut. “Itu langkah bagus, kepala sekolah harus berbasis retrokasi. Biar semua guru punya kesempatan yang sama untuk bisa memajukkan sekolah,” kata Fitron saat ditemui di ruang Komisi V DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/3). Menurutnya, jika lelang kepala sekolah tidak dilakukan oleh pemprov, maka SMA/SMK/SKh tidak akan mempunyai orang-orang yang andal. Fitron menilai, posisi kepala sekolah merupakan ujung tombak pembangunan kualitas pendidikan. “Jadi saya sangat setuju sekali dengan rencana itu. Dan (lelang) jadi sebuah terobosan untuk bisa mendapatkan kepala sekolah yang berkualitas,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemprov Banten berencana membuka lelang jabatan untuk posisi kepala SMA/SMK/SKh se-Banten dalam waktu dekat ini. Pemberlakuan metode tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dari sisi kepegawaian. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan pembenahan di sektor kepegawaian. Salah satu yang menjadi perhatian adalah regulasi pengangkatan untuk jabatan kepala sekolah. “Pengangkatan kepala SMA/K akan kita evaluasi dan susun kembali regulasinya. Jadi prinsip transparansi dan akuntabilitas nanti kita coba kami penuhi,” katanya. Ia menjelaskan, adapun evaluasi regulasi pengangkatan jabatan kepala sekolah adalah dengan berencana memberlakukan metode lelang jabatan. Secara garis beras, aturan main yang diberlakukan sama dengan lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama namun dengan tingkat kerumitan yang lebih ringan. “Jadi saya berpikiran seperti di proses JPT pratama, kita akan mengarah seperti itu. Seleksi, open bidding (lelang jabatan-red) tapi jangan terlampau rumit. Akan tetapi prinsip-prinsip itu yang akan kami kedepankan nanti,” kata mantan Sekretaris Bappeda Kabupaten Tangerang ini. Lelang jabatan untuk posisi kepala SMA/SMK/SKh negeri ini agar dilaksanakan dalam waktu dekat. Apalagi saat ini, ada 13 SMA/SMK negeri di Banten yang mengalami kekosongan kepsek. “Setidaknya ada tiga alasan mengapa kepsek dimasukkan dalam kategori jabatan strategis. Pertama, terkait dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kedua, proporsi APBD untuk bidang pendidikan cukup besar sehingga diperlukan kepsek dengan integritas tinggi,” ujar Komarudin. Alasan ketiga, kata dia, kepsek merupakan jabatan publik yang sudah seharusnya mengedepankan transparansi. Tentu agar misi pembenahan bidang pendidikan sukses perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur. Adapun evaluasi regulasi pengangkatan jabatan kepsek adalah dengan berencana memberlakukan metode lelang jabatan tersebut. (tb/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait