TIGARAKSA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana desa di seluruh Indonesia. Di Kabupaten Tangerang, BPK RI telah melakukan pemeriksaan kepada 246 desa sejak Januari lalu. Informasi pemeriksaan BPK RI terhadap dana desa ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Roni Muharom, kemarin. Roni mengatakan, saat ini tim pemeriksa dari BPK telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah desa di Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan itu baru kali ini dilakukan. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya, BPK RI tidak terlibat dalam pemeriksaan dan mengaudit dana desa di daerah. "Tahun ini BPK RI ikut melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana desa. Ini merupakan instruksi langsung Presiden," ujar Roni, Rabu (14/3). Roni mengatakan, BPK RI bertugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017. Dalam tugasnya BPK RI akan memeriksa Laporang Pertanggung Jawaban (Lpj) Kades dan melakukan pengecekkan lapangan, terkait pengunaan dana desa. Roni mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari tim pemeriksa BPK RI. Untuk itu dia belum dapat memastikan temuan-temuan BPK RI di desa-desa yang sudah dilakukan pemeriksaan. "Belum tahu nih, temuannya apa, baru pemeriksaan pendataan, biasanya menjelang selesai baru ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI ke kami," tuturnya. Roni menjelaskan, LHP yang disusun BPK RI berisi hasil rekomendasi dari pemeriksaan yang telah dirampungkan. Di dalam LHP itu juga pihaknya wajib menjalankan hasil rekomendasi BPK, jika memang BPK menemukan sejumlah temuan yang berunsur pidana, seperti penyelewengan dan lainnya. "Iya, semuanya direkomendasi oleh BPK RI, misalnya BPK menyampaikan ke kami ada kekurangan dalam pengerjaan proyek di desa itu, ada unsur penyelewengan dan lainnya," tuturnya. Roni memperingatkan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk lebih transparan dan bijak dalam mengelola dana desa. Pasalnya, saat ini semakin banyak lembaga yang mengawasi, sehingga pengelolaan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meski demikian, Roni juga meminta agar Kepala desa juga tidak ragu dalam mengambil kebijakan menggunakan dana desa. "Pada intinya waktu diperiksa kerjaannya ada, bentuk fisiknya ada, pelaporannya lengkap. Jadi tidak perlu khawatirkan jika mengelola dana desa dilakukan sesuai dengan aturan dan bijak," tandasnya. Warga Perumahan Terkait penggunaan dana desa untuk perbaikan infrastruktur di kawasan perumahan, Roni menyatakan hal itu tidak diperbolehkan. Menurutnya, penyaluran dana desa bagi warga perumahan menjadi persoalan tersendiri. Roni mengatakan sesuai aturan, jalan lingkungan (fasum fasos-red) yang statusnya masih milik pengembang atau belum diserahkan ke pemerintah, tidak diperbolehkan untuk dialokasikan agar diperbaiki melalui dana desa. "Jangankan menggunakan dana desa, pakai APBD buat betulin jalan (status milik pengembang-red) juga tidak bisa," tuturnya. Roni menyarankan agar seluruh pihak dapat menekan pihak pengembang untuk menyerahkan lahan fasos fasum miliknya diserahkan ke Pemkab Tangerang. Jika sudah diserahkan pengembang ke pemerintah daerah, maka fasum dan fasos warga perumahan bisa diperbaiki dengan menggunakan dana desa. Penyaluran dana desa di Kabupaten Tangerang belum dirasakan manfaatnya oleh warga perumahan. Pasalnya, dana desa tidak bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur yang status lahannya masih milik pengembang. Keluhan warga perumahan ini diakui Kepala Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Saadudin. Sebagai Kepala desa, ia kerap didatangi warga perumahan untuk meminta perbaikan jalan rusak menggunakan dana desa. Namun ia mengaku tidak dapat berbuat banyak sebab dana desa tidak dapat diperuntukkan untuk membangun infrastruktur selain milik pemerintah. "Kalau saya perbaiki, salah saya. Sudah menyalahi aturan, karena kebanyakan jalan yang statusnya lahan fasos fasum belum diserahkan ke pemerintah," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Saadudi mengaku keluhan warga perumahan menjadi beban moral seluruh kepala desa. Di wilayannya terdapat sembilan perumahan, dimana sembilan perumahan subsidi yang sudah berdiri lebih dari lima tahun dan belum tersentuh perbaikan. Sadudin berharap, Pemkab Tangerang dapat mencarikan solusi agar penyaluran dana desa juga bisa dirasakan manfaatnya oleh warga perumahan, khususnya warga perumahan subsidi yang kondisi lingkungannya memprihatinkan. (mg-14).
BPK RI Audit Dana Desa
Kamis 15-03-2018,07:41 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :