Juklak-Juknis BPNT Dibagikan

Selasa 13-03-2018,07:07 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Setelah berapa lama ditunggu-tunggu, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) akhirnya dibagikan kepada para camat di Kabupaten Tangerang, kemarin. Penyaluran Bansos Rastra tak lagi terhambat karena alasan penolakan dari pihak desa. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang Mohammad Sadeli mengatakan, juklak/juknis itu diberikan dalam bentuk cakram optik digital untuk penyimpanan data (compact disc/CD). CD tersebut berisi tentang segala aturan main dalam mendistribusikan Bansos Rastra periode Januari sampai Maret 2018. “Semuanya dalam bentuk CD, tidak manual lagi, dari Kemensos (Kementerian Sosial). Ada dua CD yang dibagikan, untuk Bansos Rastra dan satu lagi untuk BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Setelah juklak/juknis jelas, maka pendistribusian bisa dilakukan secara menyeluruh,” jelas Sadeli kepada Tangerang Ekspres, Senin (12/3). Sebelumnya, banyak desa di Kabupaten Tangerang yang menolak penyaluran Bansos Rastra. Sebab peralihan Rastra 15 kilogram (Kg) menjadi Bansos Rastra 10 Kg memiliki perbedaan. Salah satunya adalah Rastra dahulu ditebus sebesar Rp 1.600 per Kg, sedangkan Bansos Rastra gratis. Kemudian, terkait biaya operasioanal dari kantor desa ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sehingga perubahan itu harus diiringi dengan juklak/juknis yang baru. “Kami sudah menjelaskan kepada para camat agar diteruskan ke desa-desa, bahwa biaya operasioanl dari Gudang Bulog (Cikande, Jayanti) ke kantor desa ditanggung oleh Bulog. Sementara dari kantor desa ke warga, ditanggung Pemkab Tangerang, karena ada biaya pangan di DPKP (dinas pertanian dan ketahanan pangan),” ujar Sadeli. Terkait penghentian pendistribusian Bansos Rastra mulai April nanti, Sadeli tidak berkomentar banyak. Menurut dia, program BPNT sebagai pengganti Bansos Rastra juga baik, karena kartu yang digunakan untuk mengklaim bantuan itu langsung dipegang oleh penerima manfaat. Besaran yang diterima setiap KPM nantinya sebesar Rp110 ribu per bulan. Pencairan pun dilakukan melalui perbankan yang terdaftar dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sub Divre Tangerang Junaidi mengatakan, Pemprov Banten telah menginstruksikan percepatan penyaluran Bansos Rastra. Sehingga pada April nanti, rumah tangga sasaran menerima bantuan pangan dalam bentuk BPNT. Jumlah KPM pun tidak berubah, tetap sesuai data dari Kementerian Sosial, yakni 132.372 kepala keluarga. “Dinsos juga sudah menyampaikan daftar KPM kepada para camat, masih sama dengan tahun sebelumnya,” tandas Junaidi. Kades Tolak Rastra Sementara itu Kepala Desa (Kades) Se-Kecamatan Rajeg menolak pendistribusian Rastra yang dikirim Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang awal Maret 2018. Penolakan dikarenakan seluruh Kades belum menerima daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Forum Kades Se-Kecamatan Rajeg Saumin kepada Tangerang Ekspres, Senin (12/3). Saumin mengatakan, bila pendistribusian diminta mengacu pada daftar KPM pada tahun 2017 lalu. Menurutnya, itu tidak bisa menjadi dasar untuk mendistribusikan Rastra. Sebab, jelasnya, dalam daftar itu hanya ada data jumlah KPM. Artinya, tidak terdapat nama-nama KPM. “Warga yang terdaftar sebagai KPM akan menerima kartu April mendatang. Artinya, bantuan sosial ini akan benar-benar tepat sasaran ke warga yang terdaftar,” ujar Saumin. Saumin menjelaskan, bila tahun ini pihaknya menerima Rastra dari Bulog menggunakan daftar KPM pada tahun 2017, sebelum ada daftar KPM, ini dikawatirkan menjadi bumerang untuk Kades. Pasalnya, ketika terbit nama-nama daftar KPM tahun 2018, warga yang sebelumnya sudah menerima kemudian ada yang tidak menerima di daftar KPM saat ini, warga akan bertanya-tanya dan menganggap Kades tidak adil memberikan Bansos ini. Saumin mengungkapkan, perangkat desa selalu membagikan Rastra secara merata ke seluruh warga pada tahun 2017 lalu. Alhasil, tidak ada warga yang menerima 15 kilogram/KPM, maka perangkat desa hanya memberikan Rastra sebanyak antara 3-5 liter/warga, ini agar seluruh warga bisa menerima Rastra dari kuota yang ada. Saumin menyebutkan, dia akan mudah mendistribusikan Rastra bila daftar KPM sudah diterima desa. Menurutnya, bila ada nama-nama dalam daftar KPM tahun 2018. Apa lagi, bila ada warga yang tidak layak menerima Rastra, maka pihaknya bisa mengalihkan ke warga yang layak terdaftar menjadi KPM. Asalkan, perubahan ini disepakati melalaui Musyawarah Desa (Musdes) dan membuat berita acara sebagai payung hukum. (mg-3/mg-2)

Tags :
Kategori :

Terkait