Pemprov Diminta Buat SOP TPKJM

Kamis 01-03-2018,07:22 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – DPRD Banten meminta kepda Pemprov Banten agar membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM). Selain itu, ia juga meminta membentuk tim teknis. “Itu (SOP) perlu dilakukan agar penanganan bisa berlangsung secara terorganisir dan tuntas. Dan target 2019 Banten bebas pasung bisa terlaksana,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan saat ditemui di Ruang Komisi V DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (28/2). Dijelaskan Fitron, penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) harus dilakukan secara terorganisir. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi saling tumpang tindih kewenangan. “Misalkan ada di salah sati daerah yang nemuin (ODGJ) Dinsos, jadi itu tanggungjawab mereka begitupun sebaloknya dengan Dinkes yang menemukan. Penanganan ODGJ harus dilakukan bersama,” jelasnya. “Sekarang yang jadi pertanyaan, mau dikemanakan orang yang pasung ini, apa mau dibebaskan? Itu harus sudah ada SOP-nya. Dibawa ke puskesmas untuk diintervensi medis, dibawa ke panti rehabilitasi atau dikembalikan ke masyarakat untuk dilakukan penjangkauan, itu tergantung SOP yang dibuat,” terangnya. Menurutnya, pembuatan SOP dilakukan karena selama ini penanganan ODGJ belum dilakukan secara teroganisir. Menurutnya, penanganan ODGJ harus dilakukan secara tuntas baik saat rehabilitasi maupun pasca rehabilitasi. “Bukan cuma rehabilitasinya tetapi pasca rehabilitasi mereka bisa stres lagi itu. Bisa gangguan jiwa lagi seandainya tidak dilakukan upaya penetrasi pasca rehabilitasi. Contohnya, orang stres (karena) enggak bekerja, setelah diobatin dia sembuh tetapi dia ngangur juga, ya gangguan jiwa lagi. Maka disitulah OPD lain masuk. Jadi program bebas pasung 2019 bukan hanya bisa jadi dilakukan Dinkes dan Dinsos tapi dinas lain juga masuk,” ujarnya. Politisi Golkar itu menyebutkan, alasan lain mengapa penanganan secara terorganisir dikarenakan ODGJ memiliki permasalahan yang cukup kompleks. Ia menilai, ODGJ yang tak memiliki data kependudukan sehingga yang bersangkutan sulit mengakses bantuan yang dikucurkan pemerintah. “Kalau tidak punya hak sipil mereka tidak akan dapat bantuan apapun dari pemerintah. NIK-kan. Di Yogyakarta mereka tidak lihat KTP lagi mereka punya Jamkesos untuk disabilitas dan ODGJ, ketika ditemukan harus masuk rumah sakit, sudah gratis,” katanya. Meski begitu, Ia mengaku optimis jika Banten 2019 bisa bebas pasung. Asalkan TPKJM yang baru saja dibentuk bekerja dengan serius. Adapun aspek lain yang dia nilai perlu dilakukan adalah pembetukan tim teknis pendamping TPKJM. “Harus benar-benar melakuakn koordinasi antara pemangku kepentingan dan harus melakukan koordinasi antar OPD agar target bebas pasung 2019 tercapai. Jadi ketika ada (OPD) yang menemukan ODGJ baik yang dipasung atau yang digelandangkan tahu apa yang harus dilakukan,” ujarnya. Terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Banten Heni Hendrwati mengatakan, SOP untuk penanganan ODGJ khususnya pasung sudah disusun. Pun demikian dengan tim teknis yang sudah dibentuk sejak tahun lalu sehingga penanganan ODGJ bisa dilakukan secara lintas OPD. “Di tingkat provinsi sudah membentuk tim teknis, itu karena kadang teman-teman dari kabupaten/kota agak bingung ketika laporan kasus pasung. Tim teknis, baru tahun kemarin dibentuk,” kata Heni saat dihubungi via telepon.(tb/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait