Puluhan Ribu Arsip Akan Dimusnahkan

Kamis 01-03-2018,07:17 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERANG – Puluhan ribu arsip Pemkab Serang akan dimusnahkan. Arsip tersebut merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. “Contohnya absensi dan SPJ (surat pertanggung jawaban) yang usianya di atas 10 sampai 15 tahun,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Serang, Hamdani saat ditemui wartawan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Rabu (28/2) siang. Menurut dia, puluhan ribu arsip yang bakal dimusnahkan itu merupakan hasil pemilahan sehingga tidak ada arsip yang masih memiliki nilai guna yang ikut dimusnahkan. Dokumennya nanti dicetak supaya tidak hilang jejak,” ujarnya. Sebelum melakukan pemusnahan arsip itu, kata Hamdani, pihaknya akan berkonsultasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Kita bilang (sampaikan) dulu arsip-arsip yang mau dimusnahkan itu, jenis-jenisnya apa, ada berapa item, setelah itu di-packing,” paparnya. Ia mengatakan pemusnahan arsip itu akan dilakukan dengan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Serang Tahun Anggaran (TA) 2018 ini. “Pemusnahan arsip bisa dilakukan dengan cara dibakar atau dicacah, tapi baiknya dicacah supaya tidak kotor,” ucapnya. Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (tnt)

Tags :
Kategori :

Terkait