SERANG- Majelis Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Serang 2018 akan mengkonfrontir alat bukti dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sebagai termohon dengan bakal calon pasangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang, Agus Irawan Hasbullah-Syamsul Bahri sebagai pemohon pada musyawarah lanjutan atau musyawarah ke-3 yang digelar hari ini (27/2) di Sekretariat Bawaslu Banten, Kota Serang. "Besok (hari ini) agenda musyawarah adalah mendengarkan keterangan saksi, serta pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak," ungkap Rudi Hartono, Pimpinan Musyawarah Sengketa Pilkada Kota Serang 2018 usai memimpin musyawarah ke-2 sengketa, Senin (26/2). Menurut Rudi, dalam musyawarah ke-3 tersebut, pihaknya akan melakukan pembuktian terhadap alat bukti yang dihadirkan. Selain itu, pihaknya juga akan mengkonfrontasi keterangan saksi dari kedua belah pihak untuk menjadi pertimbangan putusan, termasuk bukti dokumen. "Saksi dari pemohon ada 23 orang dan dari termohon 21 orang," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang ini. Setelah musyawarah dengan mendengarkan keterangan saksi rampung, setidaknya ada dua sidang lagi yang harus dilewati menuju putusan. "Dua lagi itu musyawarah kesimpulan dan keputusan. Berarti dari awal ada lima kali musyawarah," katanya. Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin mengaku, selain memberi penjelasan, pihaknya juga telah menyerahkan 23 alat bukti dan susunan nama 21 saksi yang akan memberikan keterangan. "Tadi termohon menjawab pokok permohonan pemohon. Kemudian menyerahkan alat bukti dan juga nama-nama saksi untuk agenda (musyawarah) besok pukul 10.00, baik pemohon dan termohon adu alat bukti dan adu saksi. Saksi dari termohon kita ambil dari PPK (Panitia Pengawas Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemilihan Suara)," tuturnya. Sementara itu, Agus Irawan selaku termohon juga mengaku telah mengajukan setidaknya 22 saksi. Dia optimis akan memenangkan sengketa tersebut. Menurut dia, tidak akan mengajukan gugatan jika pesimis akan memenangkannya. "Kita enggak mungkin ada tuntutan kalau ragu," katanya. Sekadar diketahui, syarat minimal untuk bisa maju dari jalur perseorangan pada Pilkada Kota Serang adalah 38.700 suara. Bapaslon Agus-Samsul menyerahkan 45.932 dukungan pada November 2017. Dalam verifikasi administrasi, jumlah dukungan sesuai persyaratan hanya 37.244 dukungan. Hasil verifikasi faktual (verfak) menyebutkan dukungan itu hanya 9.468 dukungan yang memenuhi syarat. Hasil itu dikukuh dalam rapat pleno KPU Kota Serang 9 Februari 2018. Sesuai ketentuan, Agus-Samsul harus menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat. Jumlah dukungan tidak memenuhi syarat itu sebanyak 29.232 dukungan. Artinya, Agus-Samsul harus menyerahkan 58.464 dukungan perbaikan. (and/tnt)
Alat Bukti KPU dan Agus-Syamsul Diadu
Selasa 27-02-2018,06:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-06-2026,22:02 WIB
Pemprov Relokasi SMA Negeri 3 Rangkasbitung
Senin 22-06-2026,21:07 WIB
Benyamin Soroti Peran Kader Kesehatan dalam Menjaga Generasi Emas
Senin 22-06-2026,20:55 WIB
Wali Kota Tangerang Ajukan 3 Raperda
Senin 22-06-2026,22:05 WIB
Hasbi Klaim Penempatan ASN Ojektif dan Profesional
Senin 22-06-2026,21:03 WIB
Penyebab Kebakaran Pabrik Sandal di Cipondoh Belum Diketahui
Terkini
Senin 22-06-2026,22:05 WIB
Hasbi Klaim Penempatan ASN Ojektif dan Profesional
Senin 22-06-2026,22:02 WIB
Pemprov Relokasi SMA Negeri 3 Rangkasbitung
Senin 22-06-2026,22:00 WIB
Tinjau Dampak Pencemaran Sungai Ciujung ke Pertanian
Senin 22-06-2026,21:58 WIB
DPRD Kota Serang Minta Uji Potensi PAD
Senin 22-06-2026,21:55 WIB