Ngaku Polisi, Perkosa 39 Perempuan

Sabtu 10-02-2018,06:32 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG—Bermodal kaus polisi, borgol dan airsoft gun, Joko Setiawan sukses memeras dan memperkosa 39 perempuan. Aksi pria asal Magelang itu sudah berlangsung cukup lama dan terjadi di sejumlah tempat di Jakarta dan Tangerang. Sepak terjang polisi gadungan ini berakhir ketika beraksi di Kota Tangerang. Joko diringkus anggota Resmob Polres Metro Tangerang usai melancarkan aksinya dengan target pasangan kekasih yang baru saja check ou dari hotel. Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menyebutkan, modus pelaku ini sama dengan yang dilakukan kepada korban-korban lainnya. Yakni dengan cara mengancam para pasangan yang baru saja keluar dari hotel. Dalam aksi terakhirnya, pelaku mencoba kembali melancarkan aksinya dengan target para pasangan tamu yang baru check out dari Hotel Tangerang. “Pelaku menunggu di luar hotel, kemudian setelah ada pasangan kekasih keluar dari Hotel Tangerang, pelaku membuntuti sampai di wilayah Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci. Pelaku memepet dan menghentikan korban,” ujar Harry di Mapolrestro Tangerang, kemarin. Pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi itu, menakuti korbannya dengan cara menunjukkan pistol jenis airsoft gun yang diselipkan di pinggang kiri celananya. Lalu borgol yang dikeluarkan dari dalam kantong, dan kaos dalam wama cokelat yang terdapat logo Pamobvit di dada kiri. “Setelah memberhentikasn korban, pelaku mengancam akan membawa keduanya ke kantor polisi dan memberitahukan keluarga apabila tidak memberikan uang sejumlah Rp 5 juta. Karena saat itu sang pria tidak memegang uang sebanyak itu, akhirnya pelaku menyuruh untuk mencari uang dengan meninggalkan KTP-nya,” paparnya. Setelah pasangan pria pergi, selanjutnya pelaku mengajak pasangan wanita dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik pelaku ke ATM di Jalan Prabu Siliwangi, Kecamatan Jatiuwung. Hingga korban memberikan uang sebesar Rp950 ribu kepada pelaku. “Sembari menunggu pasangan pria mengambil uang yang dimintanya, kemudian pelaku membawa korban ke Hotel Merdeka Karawaci. Dengan menggunakan KTP pasangan pria yang sebelumnya ditahan, pelaku chek ln hotel bersama korban,” ungkapnya. Di dalam kamar nomor 44 Hotel Merdeka, pelaku terus mengancam korban, hingga memaksa melakukan persetubuhan. Kekasih korban yang sedang mencari uang yang diminta pelaku sebesar Rp 5 juta itu, sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya yaitu SW. Karena merasa curiga, mereka langsung menghubungi anggota Resmob Polres Metro Tangerang, yang selanjutnya pelaku itu dipancing bekerjasama dengan pihaknya untuk melakukan penangkapan di dekat RS Anisa, Kecamatan Cibodas. Selanjutnya, pelaku bersama dengan korban dan kekasihnya dibawa ke Mapolrestro Tangerang Kota untuk dilakukan penyelidikan. Saat diinterogasi petugas, lanjut Harry, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 39 kali. “Dari jumlah 39 pemerasan dan pemerkosaan yang dilakukannya sejak tahun 2017 lalu, 22 kali juga dilakukannya di wilayah Tangerang dan 17 aksi lainnya lagi di kawasan Jakarta Barat. Seperti di Roxy, Tanah Abang, dan Kebun Jeruk,” katanya. Polisi terpaksa menembak kaki kiri pelaku saat dibawa ke rumah kontrakan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mencari barang bukti lainnya. “Saat di kontrakan, pelaku berusaha melarikan diri. Jadi kita lakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan pelaku,” ujar Harry. Atas kasus pemerkosaan dan pemerasan itu, pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara. (mg-04)

Tags :
Kategori :

Terkait