PAKUHAJI – Warga mengeluhkan pembangunan Program Gerakan Bersama Atasi Permukiman Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ini karena Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dianggap tidak melaksanakan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku. Yasin, seorang warga Kampung Pintu Air RT 02/04 Desa Kohod mengatakan, dia mesti mencari dana agar bisa melanjutkan program bedah rumah atau Gebrak Pakumis secara swadaya, sebab kondisi rumah miliknya dibangun dengan material secukupnya dari pelaksana program ini. Sementara itu, Ketua Jaringan Anak Rakyat (Jankar) Darma mengatakan, program Gebrak Pakumis merupakan salah satu program unggulan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, jadi proses kegiatan ini mulai dari awal sampai akhir mesti dilakukan sesuai peraturan yang ditetapkan. Pantauannya dilapangan, sambungnya, Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Pakuhaji tidak menyediakan material pembangunan yang sesuia Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai 14,3 Juta per unit untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai penerima manfaat, ini berdasarkan pengakuan MBR yang menjabarkan jenis-jenis barang yang telah diterima. Lalu, tambahnya, dikuatkan dengan hasil monitoring Tim Fasilitasi Program Gebrak Pakumis Kabupaten Tangerang yang memberikan surat teguran ke UPK Pakuhaji pada tanggal 9 Desember 2017. Selanjutnya, surat teguran kedua dari Kepala Seksi (Kasi) Peningkatan Kualitas Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang pada tanggal 29 Januari 2018. “Isi surat teguran tersebut berisi tentang kekurangan penyediaan bahan-bahan material, kemudian soal keterlambatan pembangunan ,” kata Darma kepada Tangerang Ekspres, kemarin (6//2). Darma menyebutkan, UPK Pakuhaji membingungkan masyarakat karena tidak memberitahukan bahan bangunan apa saja yang diterima warga serta batas waktu pelaksanaan, padahal setiap pembangunan menggunakan anggaran pemerintah perlu ada transparansi kepada masyarakat. Bahkan, sambungnya, Pemerintah Desa Kohod saja tidak mengetahui ada 31 MBR yang menerima program Gebrak Pakumis. Ditemui oleh wartawan media ini, Ketua UPK Pakuhaji Iwan mengatakan, dia sudah menyelesaikan 30 rumah dan sisa 1 rumah lagi yang belum seratus persen terbangun saat ini. Alasannya, pemilik rumah meninggal dunia saat rumah tersebut ingin dibangun, lalu keluarga meminta menunda pembangunan saat itu. “Saya menjalankan program Gebrak Pakumis sesuai aturan, bahkan ada beberapa rumah yang dibangun memakai bahan material diatas kualitas RAB, terkait ada warga yang menambahkan anggaran swadaya karena ukuran rumah lebih dari 5x6 meter,” kata Iwan di ruang kerjanya kepada Tangerang Ekspres, kemarin (6/2). Pria yang akrab dipanggil Iwan Batok ini menyebutkan, sekarang dia sedang membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk rumah yang telah rampung dikerjakan. Iwan Batok menganggap, ada pihak-pihak tertentu yang membesar-besarkan permasalahan. Padahal, sambungnya, di Kecamatan lain juga ada yang mengalami keterlambatan atau hal serupa namun tidak diramai-ramaikan seperti ini. (mg-2)
Gebrak Pakumis Di Pakuhaji, Bermasalah
Rabu 07-02-2018,05:54 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :