Dimediasi Disnaker, PT NS BlueScope dan Karyawan Buat Kesepakatan

Selasa 06-02-2018,11:20 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah memediasi perselisihan yang terjadi antara PT NS BlueScope Indonesia dengan ratusan pekerjanya. Mediasi selesai pada jam 17.40 Wib, Senin (5/2) kemarin dengan memunculkan perjanjian bersama antara kedua belah pihak. Ditemui Radar Banten Online diruang kerjanya, Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Tiara Manalu mengatakan ada enam point penting yang menjadi isi dari surat perjanjian bersama yang telah disetujui dan ditandatangai oleh perwakilan kedua belah pihak (manajemen perusahaan dan serikat pekerja). Dari PT NS BlueScope Indonesia secara langsung perjanjian bersama itu ditandatangi oleh Abdullah Lubis selaku Direktur perusahaan tersebut. Sedang dari perwakilan serikat pekerja ditandatangi oleh Mastria Suandika yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Logam FSPMI PT NS BlueScope Indonesia. “Diantara pointnya yakni, komponen overtime harus dimasukkan dalam net to gross. Kompensasi kekurangan bayar mulai Februari 2017 sampai saat kompensasi diberlakukan harus dikembalikan ke karyawan. Managemen dan serikat pekerja akan menggunakan kajian tax consultant dari kedua belah pihak sebagai refrensi,” ujarnya, Selasa (6/2). Dijelaskan Tiara, pada usai mediasi ia telah mengingatkan agar masing-masing kedua belah pihak segera mendaftarkan surat perjanjian bersama yang telah ditandatangani diatas matrai tersebut ke Pengadilan Negeri Serang. “Perjanjian bersama itu harus sudah didaftarkan paling lambat 10 hari sejak diterbitkan. Karena kalau kedepan nanti ada yang melakukan pelanggaran dari kesepakatan itu bukan Disnaker lagi yang menindak, tapi Pengadilan Negeri Serang,” ucapnya. Sebelumnya sempat ditulis oleh Radar Banten Online, Ratusan karyawan PT NS BlueScope Indonesia menggelar aksi unjuk rasa dengan mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan yang berada di Kawasan Industri Estate Cilegon (KIEC) tersebut, Senin (5/10). Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Ahmad Nasrullah, seorang peserta aksi mengatakan aksi yang berlangsung untuk mendesak pihak perusahaan mengubah sistem pajak penghasilan karyawan yang kini ditanggung karyawan agar kembali ditanggung oleh perusahaan. “Kita minta aturannya dikembalikan seperti semula. Kerugian karyawan bisa 3 sampai 9 persen dari basic. Jadi tergantung basic masing-masing. Itu belum termasuk kalau kita ada THR dan bonus. Ketika pendapatan semakin besar, potongan semakin besar,” ucapnya.(rb)

Tags :
Kategori :

Terkait