SERPONG-Kota Tangsel telah ditetapkan sebagai daerah tertib ukur. Untuk menjaga predikat ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus menyosialisasikan kewajiban tera ulang timbangan dan alat sejenisnya. Kemarin, sosialisasi ini disampaikan kepada pegiat Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UKM. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdanganan Kota Tangsel drg Maya Mardiana mengatakan, uji tera ulang sangat penting bagi keberlangsungan dunia industri dan perdagangan. Selain dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, cara ini juga bisa berdampak positif bagi pengusaha. Dia mengatakan, Kota Tangsel sudah dijadikan daerah tertib ukur. Dengan pemilihan pasar yang jadi percontohan tertib ukur. “Untuk mendapatkan predikat sebagai derah tertib ukur itu sangat sulit. Namun, lebih sulit itu mempertahankan predikat tersebut,” ujarnya, ketika ditemui di sela sela acara sosiasliasi yang diadakan di Saung Serpong, Rabu (8/11). Dia menjelaskan, selama tahun 2017, pihaknya sudah melakukan berbagai kegiatan agar mendukung dan menjamin kepastian hasil pengukuran. Antara lain berupa tera ulang kepada 62 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), uji petik terhadap 20 SPBU, Uji Takar Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) terhadap 49 timbangan (dari Pasar Jombang, Ciputat, Modern BSD dan Serpong), dan Barang Dalam Kemasan (BDKT) sebanyak 150 produk dan 10 produk IKM. “Untuk SPBU yang sudah ditera ulang mengalami peningkatan sebesar 70 persen dari sebelumnya. Bahkan, ada yang belum waktunya tera ulang minta diuji,” tambahnya. Dia mengatakan, hingga kini masih banyak ditemukan pedagang maupun pegiat IKM belum melakukan tera ulang timbanganannya. Alasannya karena banyak pedangan maupun pengusaha yang belum mengetahui informasi uji tera dan adanya kebijakan baru yang membutuhkan sosialisasi lanjutan. “Nanti untuk meningkatkan sosialiasi, kami akan tempilkan dalam web. Sehingga, dapat dengan mudah diakses oleh pengusaha,” tambahnya. Dia menyatakan, untuk dapat menikmati fasilitas uji tera dari Disperindag sangat mudah. Yaitu cukup dengan membawa alat timbangan ke Kantor Disperindag Tangsel. Bahkan, untuk mempermudah proses tera, pihaknya bersedia mendatangi pedagang dan menyampaikan kepada kepala pasar jika akan melakukan tera timbangan sesuai jadwal. “Tinggal dipersiapkan saja. Pas kita ke sana tinggal diuji. Tapi, kalau untuk IKM dan UKM atau yang memiliki toko ya, kami imbau untuk datang ke kantor. Biayanya murah dengan Rp 1.500 pertahun untuk timbangan di bawah 20 kg,” tambahnya. Selain itu, penggunaan huruf pada produk kemasan juga mendapat perhatiannya. Karena ada standar dari Kementrian Perdanganan yang harus dipenuhi. Antara lain penggunaan huruf harus setinggi 2 milimeter bagi kemasan berisi 5 hingga 50 gram atau mililiter, dan ketinggian minimun huruf sebesar 6 milimeter untuk kemasan yang memiliki berat melebihi 1.000 gram atau milimeter. (mg-6/esa)
Industri Kecil Harus Ikut Uji Petik
Kamis 09-11-2017,10:04 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 30-08-2026,21:42 WIB
Sistem DTSN Dinamis BPS Picu Sengkarut Penyaluran Bansos
Minggu 30-08-2026,22:18 WIB
Maulid Ajang Kenang Perjuangan Nabi
Minggu 30-08-2026,21:45 WIB
Pemkot Serang Masih Tunggu Regulasi Baru PPPK
Minggu 30-08-2026,21:38 WIB
SMPN 4 Akan Direlokasi untuk Lahan Parkir, Alumni dan Komite Keberatan
Minggu 30-08-2026,21:33 WIB
Terindikasi Judol, 12.800 Penerima Bansos di Serang Diblokir
Terkini
Senin 31-08-2026,02:10 WIB
60 Seconds to Tokyo: Rasakan Tokyo Lewat Kuliner Jepang di NEO+ Airport Jakarta
Minggu 30-08-2026,22:18 WIB
Maulid Ajang Kenang Perjuangan Nabi
Minggu 30-08-2026,22:15 WIB
Cegah Judol, Kapolresta Bagikan Nomor HP Pribadi
Minggu 30-08-2026,22:12 WIB
470 Anggota PMR Asah Keterampilan di Latgab PMI Mekar Baru
Minggu 30-08-2026,22:11 WIB