Pemkot Siapkan Konsep Penataan Sampah

Kamis 09-11-2017,09:45 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Persoalan sampah di Kota Tangerang masih belum teratasi. Pemkot Tangerang  pun mengajukan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Kebersihan, sebagai langkah untuk mengelola sampah secara maksimal. Melalui perubahan Perda tersebut, Walikota Arief R Wismansyah sudah menyiapkan konsep penataan sampah. Arief mengatakan, telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Sementara untuk pengawasan di area TPA, akan dipasang CCTV di beberapa titik untuk mengintegrasikan laporan dengan menggunakan aplikasi berbasis android. “Selain itu, untuk TPA sendiri akan dibangun instalasi pengolahan air timbang dan melakukan penambahan penerangan jalan bagi TPA Rawa Kucing,” tutur Arief. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah melakukan penataan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan menggunakan tempat sampah beroda dan tertutup. “Tinggal nanti bagaimana pengambilan dana sampah di masyarakat yang dikelola lingkungan RT dan RW. Seperti apa tata caranya pemungutan sampah di tingkat RT dan RW dengan berkontribusi dengan petugas binaan DLH. Sedangkan iuran warga digunakan untuk mendanai upah penarik gerobak,” tuturnya. Selain itu, dirinya juga meminta kepada Satpol PP untuk rutin melakukan penertiban anak jalanan, pengemis dan pengamen. “Satpol-PP secara rutin melakukan razia bekerjasama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang. Anak jalanan, pengemis dan pengamen yang terkena razia akan didata di kantor Satpol PP lalu diserahkan ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan,” tuturnya. Terkait kesiapan Satpol-PP sendiri, Arief menambahkan dalam upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat kota Tangerang saat ini jumlah personel Satpol PP ada 379 ditambah 260 orang personel yang aktif dan tersebar di 13 kecamatan. Terkait peningkatan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan melalui perlindungan masyarakat, sebagaimana telah diatur dalam rancangan perda tentang peran serta masyarakat yang akan diatur dalam peraturan walikota. Perda No 6 tahun 2011 yang sudah ada akan dicabut atau direvisi. Pencabutan perda tersebut dikarenakan masih berpedoman pada Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. (mg-01)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler