Naufal mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak, termasuk penggunaan telepon seluler dan media sosial.
"Jangan sampai anak terlibat dalam kelompok atau ajakan yang mengarah pada tawuran dan tindakan kekerasan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diproses sesuai ketentuan Pasal 307 dan atau Pasal 472 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konferensi pers tersebut juga hadir Wakapolres Tangsel Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Kapolsek Pagedangan AKP Ishar Lanovridena P. Siregar, serta Kasi Humas Iptu Wahyuni. (bud)