JAKARTA - Potensi registrasi ulang kartu SIM prabayar menggunakan data milik orang lain diantisipasi operator seluler. Solusi yang disiapkan, pelanggan prabayar dimungkinkan untuk meminta pembatalan registrasi atas nomor tertentu yang dirasa bukan miliknya. Sehingga, penyalahgunaan data oleh orang yang tidak dikenal bisa diminimalisir. Hal itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad M Ramli dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di kantor Kemenkominfo kemarin (7/11). Dia menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan para operator seluler dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Hasilnya, operator seluler sepakat menyediakan fitur cek nomor. Dengan fitur tersebut, pemilik NIK bisa mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas namanya. ’’Kalau ada nomor yang ilegal atau dirasa bukan milik dia, bisa mengajukan unreg (pembatalan registrasi) lewat operator,’’ terangnya. Hanya saja, urusan unreg akan lebih merepotkan ketimbang saat registrasi. Sebab, pemilik NIK harus mengajukan ke kantor-kantor layanan seluler yang ada di masing-masing daerah. ’’Kalau unreg via sms, bisa-bisa nanti si pelaku yang unreg nomor kita,’’ lanjutnya. Lagipula, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur penggunaan fitur unreg. Sementara itu, Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menuturkan, fitur cek data itu belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. ’’Kami masih merumuskan bagaimana assessment-nya,’’ terangnya. Tidak hanya langkah-langkah untuk mengecek nomor yang terdaftar, namun juga langkah membatalkan registrasi. Selain itu, registrasi kali ini memiliki konsekuensi lain bagi pelanggan. Yakni, jumlah nomor yang didaftarkan menjadi terbatas. ’’Registrasi secara mandiri bisa tiga nomor per operator. Sehingga kalau pakai lima operator, bisa 15 nomor yang didaftarkan,’’ tuturnya. Bila ingin memiliki lebih dari tiga nomor dalam satu operator, disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan di masing-masing gerai seluler. Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menuturkan, saat ini tercatat ada 360 juta nomor seluler yang aktif di seluruh Indonesia dari semua operator. Tentunya, tidak mungkin seluruh nomor tersebut diregistrasi sesuai nama sebenarnya. Apalagi, sebelumnya tidak ada data pembanding untuk memastikan bahwa data yang diregistrasikan valid. ’’Dulu awal-awal tahun 2005 orang masih memasukkan data sebenarnya. Tapi lama kelamaan makin banyak yang tidak memasukkan nama sebenarnya,’’ tutur dia. Kala itu, data tersebut tdiak bisa diverifikasi. Operator akhirnya memilih untuk mengiyakan saja nama yang didaftarkan pelanggan seluler. Merza menambahkan, kewajiban registrasi kartu prabayar tidak hanya berlaku bagi pengguna ponsel. Namun juga bagi pengguna modem. ’’Untuk nomor modem Wi-Fi misalnya, bisa didaftarkan via website,’’ tambah dia.(byu)
Operator Siapkan Antisipasi Registrasi pakai Data Curian
Rabu 08-11-2017,04:27 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,18:47 WIB
Juara 1 O2SN Cabang Renang Tingkat Provinsi Banten, Siswa SDN Gebang Raya 1 Siap Menuju Nasional
Rabu 05-08-2026,10:33 WIB
Bangga! SMPN 25 Kota Tangerang Sabet Juara 2 Porseni Basket Bocil 2026
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,11:17 WIB
Liga Jasa Keuangan bank bjb 2026, Dukung Kolaborasi Industri Jasa Keuangan
Rabu 05-08-2026,21:55 WIB
James Riady Tekankan Integritas ke Pengembang Perumahan, REI Banten Gelar Sekolah Developer
Terkini
Rabu 05-08-2026,22:07 WIB
55 Paskibraka Berlatih Bareng Anggota TNI-Polri, Siap Kibarkan Merah Putih di Alun-alun Kramatwatu
Rabu 05-08-2026,22:04 WIB
Dinsos Bersihkan TMP Sambut HUT Kota Serang dan HUT RI
Rabu 05-08-2026,22:00 WIB
Karang Taruna Kedung Dalem Bagikan 81 Bendera
Rabu 05-08-2026,21:59 WIB
136 KK di Domas Bakal Direlokasi, Disiapkan Rumah Gratis, Tanah Nyicil
Rabu 05-08-2026,21:58 WIB