TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG — Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Kota Tangerang bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPI) mendatangi DPRD Kota Tangerang, Kamis (10/9).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta DPRD memberikan rekomendasi kepada DPR RI terkait pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang dinilai lebih berpihak kepada pekerja.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari DPRD Kota Tangerang. Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto, secara langsung membacakan surat rekomendasi DPRD Kota Tangerang Nomor B/803/500.57.15/IX/2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI di Jakarta.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Kota Tangerang menyatakan dukungan terhadap aspirasi serikat pekerja dan serikat buruh terkait pembentukan serta pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan usulan KBPI.
“DPRD Kota Tangerang memandang bahwa diperlukan adanya undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak pekerja atau buruh secara berkeadilan,” ujar Turidi saat membacakan rekomendasi di hadapan para buruh, Kamis (10/9).
Dikatakannya, DPRD juga meminta DPR RI menindaklanjuti dan mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, aspirasi serikat pekerja diminta tetap diperhatikan bersama kepentingan dunia usaha serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator KBPI Wilayah Banten sekaligus Presidium AB3, Maman Nuriman, mengatakan salah satu poin utama yang diperjuangkan berkaitan dengan hak pesangon pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Maman, pihaknya mengusulkan agar ketentuan pesangon dikembalikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4. Ia menilai ketentuan dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja telah mengurangi hak pekerja.
“Pada intinya hak pesangon itu dikembalikan kepada Undang-Undang 13/2003. Pesangonnya ada di Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 apabila teman-teman di-PHK,” kata Maman.
Selain pesangon, buruh juga menyoroti sistem kerja kontrak. Maman menyebut pihaknya mengusulkan agar masa kerja kontrak dibatasi selama satu tahun dan pekerja memperoleh kompensasi sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditambah 25 persen.
“Koalisi Besar itu mengusulkan kepada DPR RI agar sistem kerja kontrak ini selama satu tahun dan diberikan kompensasi sebesar UMK di daerah masing-masing dan ditambahkan 25 persen dari UMK,” ujarnya.
Tuntutan lainnya menyangkut perlindungan pekerja platform serta sistem pemagangan. Untuk pekerja platform, buruh menginginkan adanya kepastian kerja dan perlindungan hukum. Sementara pemagangan diharapkan lebih diarahkan bagi lulusan sekolah yang baru memasuki dunia kerja dengan tetap memperoleh hak pengupahan yang layak.
Maman mengatakan rekomendasi DPRD Kota Tangerang tersebut menjadi langkah penting untuk meneruskan aspirasi buruh ke tingkat pemerintah pusat. Ia menyebut usulan serupa sebelumnya telah disampaikan secara berjenjang kepada DPR RI, kementerian terkait, hingga pemerintah pusat.
“Alhamdulillah DPRD Kota Tangerang telah memberikan jawaban melalui rekomendasi yang sudah diberikan suratnya tadi. Nanti surat ini akan dikirimkan kepada DPR RI,” pungkasnya. (mg-9/esa)