Penegakan Perda Dinilai Lemah

Senin 06-11-2017,08:55 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Penegakkan peraturan daerah (perda) di Kota Tangsel dinilai masih lemah. Alasannya, sampai saat ini masih banyak pelanggaran. Seperti maraknya peredaran minuman beralkohol (minol) di Serpong. Hal ini mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Tangsel Taufik MA. Menurut Taufik, sejatinya minol tidak diperbolehkan beredar di Tangsel. Karena Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan melarang minuman memabukkan itu dijual dan diedarkan di wilayah ini. Namun, dengan masih ditemukannya peredaran minol di kawasan Serpong, tepatnya di kawasan bisnis Ruko Golden Boulevard, menjadi pertanyaan besar. Dalam hal ini, kinerja kinerja penegak perda  dalam melakukan penindakan dan pengawasan perlu dipertanyakan. "Harapan saya kalau masih beredar ya, harus ditertibkan oleh aparat," ujarnya, Minggu (5/11). Dia mengatakan, sejatinya aparat penegak perda dapat mengambil tindakan jika pedagang atau pengelola tempat hiburan melanggar perda tersebut. Misalnya dengan memberikan sanksi berupa menutup usaha tersebut dan mencabut perizinannya. "Bila perlu, kalau itu menyalahi aturan dan tidak ada izinnya ya, ditutup saja. Kita tidak memperbesar persoalan. Tetapi memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi. Kalau berani sanksi hukumnya ditegakkan saya mendukung itu," tegas anggota Dewan dari Partai Gerindra. Lebih lanjut, menyikapi kasus peredaran minol di kawasan Golden Boulevard, dia mengaku perlu diteliti kembali apakah tempat tersebut kerap melanggar atau tidak. "Ya, kita harus lihat dulu apakah masih diberikan peringatan atau sudah sering diperingatkan. Kalau sudah sering ya, saya kira butuh tindakan tegas dari Pemkot Tangsel," pungkas anggota dewan dari daerah pemilihan Serpong tersebut.  Soal pelanggaran perda juga terjadi pada banyaknya pelanggar perizinan. Di Pamulang misalnya, ada salah satu klaster yang belum memiliki izin namun sudah membangun. Pelanggaran ini beru diketahui setelah warga mengeluh karena terdampak pembangunan itu. Yaitu saat, ground tank dari kawasan perumahan tersebut disodet hingga membanjiri kompleks Bukit Pamulang Indah (BPI). Sebelumnya, pada Jumat (28/10), tim gabungan dari PPNS dan Satpol PP Tangsel bersama Denpom Jaya dan Polres Tangsel menemukan adanya peredaran minol di tempat hiburan. Minol tersebut antara lain berada di CC Execitive Karaoke 456 botol bir, Femous International Executive Club 35 botol bir, Matador Executive Karaoke 272 botol bir, Coffee House 182 botol bir, Boa Executive Karaoke 29 botol, dan Garage Liquid KTV and Lounge berjumlah 309 botol bir. (mg-6/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait