TANGERANGEKSPRES.ID, KRONJO — Satuan Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kronjo menggelar aksi penertiban terhadap sejumlah media reklame liar, Senin (29/6). Sejumlah spanduk ataupun banner iklan rokok yang tidak mengantongi izin alias ilegal terpaksa dicopot paksa oleh petugas karena kedapatan menghindari pajak daerah.
Operasi penertiban ini menyisir sepanjang Jalan Raya Kronjo, khususnya yang mengarah ke Desa Muncung, Kecamatan Kronjo. Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat (Kasi Trantib dan Linmas) Kecamatan Kronjo, Adhi Radityo, menegaskan tindakan tegas ini diambil karena pihak vendor dinilai membandel dan tidak mematuhi aturan daerah.
"Ini kegiatan penurunan reklame spanduk rokok yang tak berizin dan tidak taat pajak. Total ada sekitar 10 banner yang kami tertibkan di sepanjang Jalan Raya Kronjo arah Desa Muncung," ujar Adhi saat memberikan keterangan.
Seluruh atribut promosi rokok yang melanggar aturan tersebut saat ini telah diamankan oleh pihak Trantib Kecamatan Kronjo. Petugas memberikan tenggat waktu bagi pihak vendor untuk segera mengurus perizinan resmi. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, maka material iklan tersebut akan disita permanen.
"Birokrasinya kami berikan waktu 1 x 24 jam. Kami amankan dulu lalu hubungi vendornya. Jika dalam waktu 1 x 24 jam tidak ada respons atau konfirmasi dari vendor, mohon maaf barang tersebut kami sita," tegasnya.
Pihak Trantib Kecamatan Kronjo menyayangkan tindakan para vendor yang asal memasang tanpa memikirkan estetika wilayah dan kewajiban membayar pajak iklan. Tindakan tersebut jelas merugikan pendapatan daerah.
Melalui kesempatan ini, Adhi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha atau vendor periklanan agar selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang sebelum memasang media promosi di area publik.
"Imbauannya, kalau bisa ada koordinasi atau konfirmasi. Selama ini tidak ada konfirmasi apa-apa dari pihak vendor, jadi main pasang saja. Karena tanpa izin dan tidak bayar pajak iklan, maka kami berhak menertibkan," pungkasnya. (zky)